Kendari -Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara menyampaikan pernyataan resmi menjelang kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ke Sulawesi Tenggara pada Senin, 8 Desember 2025. Kunjungan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.

ASR Sultra menyampaikan ucapan, selamat datang Kejagung RI di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara, serta meminta agar Kejagung memberikan perhatian serius terhadap penegakkan hukum di Sulawesi Tenggara. Harapannya Kejagung ikut andil dalam penyelesaian perkara yang ditangani Kejati Sultra yang hari ini belum terselesaikan. Salah satunya adalah Kasus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra-Jakarta Tahun 2023.

Melalui Juraidin selaku penanggungjawab ASR Sultra menilai bahwa Kejagung RI sebagai institusi hukum tertinggi yang menangani kejaksaan memiliki posisi strategis untuk mendorong percepatan serta penuntasan kasus yang sudah menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara tersebut. Khususnya kasus Korupsi kantor penghubung Sultra-Jakarta Tahun 2023 yang dinilai belum terselesaikan sampai hari ini.

” Kami menyambut Kejagung RI atas kedatangannya di Sultra, tentunya momentum ini kami meminta Kejagung RI turut andil melihat penegakan hukum disultra, yang dinilai lemah dan tumpul. Khusnya pada kasus Korupsi kantor penghubung Sultra-Jakarta yang belum maksimal dalam penegakkannya.” Ujar Juraidin.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni WKD dan YY selaku Kepala Kantor Penghubung Sultra–Jakarta, serta AK sebagai Bendahara Kantor Penghubung. Meski demikian, ASR menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh, khususnya terkait dugaan aliran dana yang menurut mereka tidak hanya berhenti pada tiga tersangka tersebut.

ASR merujuk pada pernyataan Kuasa Hukum WKD, yang menyebut adanya pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran Kantor Penghubung tahun 2023, termasuk menyebut nama Sekretaris Daerah Sultra (AL) yang diduga kuat menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan pernyataan tersebut, ASR menilai penetapan Tiga tersangka tersebut belum menjawab sepenuhnya terkait pertanggung jawaban alokasi dana yang diduga diselewengkan.
“Aliran dana dalam perkara ini tidak boleh berhenti pada tiga orang saja. Ada fakta-fakta persidangan dan keterangan resmi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pimpinan di lingkup Pemprov. Inilah yang harus diusut Kejagung RI secara tuntas,” Ujar Juraidin

Lanjut Juraidin menegaskan sehingga Kejagung RI untuk turun tangan mengawasi proses penegakan hukum secara menyeluh, serta memeriksa dan menetapkan Sekda Sultra sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami mendorong Kejagung RI mengambil langkah strategis. Jika memang dari hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi daerah, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kami meminta agar Kejagung RI untuk menetapkan Sekda Sultra sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.” Tegas Juraidin.

Lebih jauh, ASR menilai kunjungan Kejagung RI ke Sulawesi Tenggara merupakan momen paling strategis untuk memastikan bahwa penyidikan kasus ini berjalan profesional dan bebas dari intervensi. Publik berharap, jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah, maka penetapan tersangka tambahan dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

Pada akhir rilis, ASR menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum kasus Kantor Penghubung Sultra–Jakarta 2023 hingga terang benderang dan memberikan kepastian bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

” Kami akan mengawal kasus Korupsi pada Kantor Penghubung Sultra-Jakarta tersebut, hingga benar-benar terselesaikan sesuai mana mestinya. Lebih lanjut ini adalah komitmen kami secara kelembagaan untuk menegakkan supremasi hukum khususnya di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.” Tutup Juraidin/MM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *