Kendari – Kabengga.id ll Keluarga terdakwa kasus dugaan pencabulan anak berinisial BDM bersuara keras atas proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan sejak kasus ini mulai ditangani hingga masuk ke persidangan, khususnya terkait bukti yang dinilai tidak transparan.

Keponakan terdakwa, IF, mengungkapkan bahwa peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 21 November 2024 dalam sebuah acara yasinan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak logis dan tidak pernah diperkuat dengan bukti materil yang memadai.

“Om saya dituduh sepihak, padahal bukti tidak cukup kuat. Kami sudah minta agar hasil visum ditampilkan, tetapi tidak mau diperlihatkan di persidangan,” kata IF saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11).

IF menduga ada upaya menutupi fakta sebenarnya. Ia bahkan khawatir kasus ini diarahkan untuk tujuan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebenaran proses hukum.

“Yang kami takutkan, kasus ini cuma cara untuk menutupi persoalan lain,” ujarnya.

Menurut keluarga, BDM telah ditahan selama empat bulan, namun mereka menilai unsur penetapan tersangka tidak terpenuhi secara kuat. Hal itu, kata IF, membuat proses hukum tampak dipaksakan.

“Kami bukan membela karena keluarga. Kalau memang salah, kami siap menerima. Tetapi jangan sampai kasusnya terkesan diada-adakan,” tegasnya.

IF juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga dari pihak pelapor dengan seorang jaksa di lingkungan pengadilan yang sama. Koneksi ini, katanya, semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan dalam penanganan perkara.

“Apalagi om dari korban ini salah satu jaksa di pengadilan tersebut,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapat kejelasan, keluarga dan para pendukung terdakwa menggelar aksi protes di depan PN Kendari pada Jumat (28/11). Dalam aksinya, mereka menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum, khususnya terkait dokumen visum yang dinilai sebagai bukti kunci namun belum pernah dihadirkan ke publik maupun di hadapan majelis hakim.

“Kami hanya ingin proses hukum ini bersih. Tampilkan bukti, jangan sembunyikan,” tutup IF.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan maupun PN Kendari belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan keluarga terdakwa mengenai tidak ditampilkannya bukti visum serta isu dugaan intervensi dalam penanganan perkara.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *