MUNA BARAT, KABENGGA.ID — Program penertiban kendaraan dinas yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat patut diapresiasi sebagai langkah penting menata kembali aset daerah. Namun, rendahnya tingkat kepatuhan pada hari pertama pelaksanaan menjadi cermin lemahnya disiplin dan kesadaran aparatur terhadap tanggung jawab pengelolaan aset publik.
Dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijadwalkan, hanya 14 unit kendaraan yang berhasil dikembalikan. Sebagian besar kendaraan dinas masih berada di luar kendali pemerintah, bahkan ada yang dilaporkan masih digunakan di lapangan.
Kepala Bidang Aset, Laode Mahmuddin, menjelaskan bahwa penertiban berlangsung empat hari kerja untuk tiap kelompok OPD, dengan tiga hari pengumpulan dan satu hari pendistribusian ulang. “Tujuannya agar kendaraan dinas terdata dan digunakan sesuai fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Namun, data hari pertama memperlihatkan fakta yang kontras:
Dinas Pendidikan: 6 motor dari 36 unit, 3 mobil belum dikembalikan.
Dinas PUPR: 1 motor dari total 36 kendaraan dinas.
Dinas Kesehatan: 7 motor dan 5 ambulans dari 109 unit.
Dinas Kelautan dan Perikanan: 1 kendaraan dari 18 unit.
Angka-angka ini memang sekadar data administratif, tetapi di baliknya tersimpan persoalan lebih mendasar — soal tanggung jawab moral terhadap aset negara. Kendaraan dinas bukan sekadar alat mobilitas, melainkan simbol amanah publik yang harus dikelola secara tertib dan transparan.
Pemkab Muna Barat masih memiliki waktu hingga 17 November 2025 untuk menuntaskan penertiban kelompok pertama. Namun, jika kepatuhan tidak segera meningkat, maka penertiban ini bisa berakhir hanya sebagai formalitas tahunan tanpa makna perubahan nyata.
Langkah awal sudah baik. Kini yang dibutuhkan adalah ketegasan dan konsistensi, agar aset publik benar-benar kembali menjadi milik rakyat, bukan milik perorangan yang kebetulan menjabat./AL.
