Konawe – Kabengga.id ll Salah satu kader sekaligus pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe, Hendryawan Muchtar, menyampaikan protes keras terhadap hasil penetapan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Konawe. Menurutnya, keputusan tersebut terlalu dini dan dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi maupun hukum.
Hendryawan menilai, nama calon PAW yang direkomendasikan oleh KPU, yakni Jemi S. Imran, dinilai cacat administrasi karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon peserta pemilu tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, direksi, komisaris, dewan pengawas, maupun karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang dibiayai oleh keuangan negara. Sangat jelas bahwa usulan PAW dari KPU terkesan tidak teliti,” tegas Hendryawan, Jumat (—/—/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pleno KPU, nama Jemi S. Imran sudah diangkat dan menjabat sebagai Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe sejak Selasa, 17 Juni 2025, yang dilantik langsung oleh Bupati Konawe terpilih periode 2025–2030.
“Selain itu, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi menjadi pengurus DPC Partai Gerindra Konawe di kepengurusan yang baru,” tambahnya.
Hendryawan menilai, langkah KPU Konawe melakukan pleno tanpa mencermati aturan dan data calon PAW merupakan bentuk kelalaian serius. Ia juga menyoroti bahwa keputusan tersebut diambil tanpa koordinasi dengan DPC Partai Gerindra Konawe, padahal sesuai AD/ART partai, kewenangan untuk mengusulkan nama calon PAW berasal dari struktur partai — mulai dari DPC, DPD, hingga DPP.
“Ketua DPC Partai Gerindra Konawe bahkan tidak mengetahui sama sekali adanya usulan rekomendasi dari DPD maupun DPP. Ini jelas menyalahi mekanisme internal partai,” ujarnya.
Lebih jauh, Hendryawan meminta DPRD Kabupaten Konawe untuk memberikan klarifikasi terkait dasar usulan ke KPU. Ia mempertanyakan apakah benar rekomendasi tersebut berasal dari DPP Partai Gerindra, atau hanya mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
“Kami menduga KPU dan DPRD Konawe terlalu dini menafsirkan regulasi tanpa meneliti secara mendalam ketentuan undang-undang tentang proses PAW. Ada indikasi politis atau permainan untuk meloloskan seseorang tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendryawan.(redaksi).
