KENDARI , KABENGGA.ID – Pemandangan mencolok terlihat di halaman Polresta Kendari. Puluhan sepeda motor berbagai merek—yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—terparkir berjejer, sebagian mulai berdebu, seolah menunggu pemiliknya yang tak kunjung datang.
Sedikitnya 73 unit kendaraan hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus kini diamankan aparat. Namun, di balik langkah kepolisian membuka akses klaim bagi masyarakat, muncul pertanyaan: berapa banyak yang benar-benar kembali ke tangan pemilik sah, dan berapa yang hanya menjadi “barang bukti abadi” tanpa kejelasan nasib?
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyatakan pihaknya memberi kesempatan luas kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Silakan datang dan cek langsung. Kami buka akses, asalkan membawa dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Namun, proses ini bukan tanpa syarat ketat. Warga diwajibkan membawa STNK, BPKB, serta identitas diri yang sah. Di satu sisi, langkah ini penting untuk menghindari klaim palsu. Di sisi lain, tidak sedikit korban curanmor yang justru kehilangan dokumen bersamaan dengan kendaraannya—membuat peluang mendapatkan kembali haknya menjadi semakin tipis.
Polresta Kendari menegaskan seluruh proses, mulai dari pencocokan hingga pengambilan kendaraan, tidak dipungut biaya. Klaim ini menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap praktik pungutan liar dalam pengurusan barang sitaan di sejumlah daerah.
Kepolisian juga menyebut mekanisme yang diterapkan bersifat transparan dan akuntabel. Namun, tanpa pengawasan publik yang kuat, transparansi tersebut berpotensi menjadi sekadar jargon administratif.
Fenomena puluhan kendaraan hasil curanmor yang menumpuk ini juga menjadi cerminan bahwa kejahatan jalanan di Kendari masih jauh dari kata reda. Upaya penindakan memang berjalan, tetapi pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan—menggunakan kunci ganda hingga memilih lokasi parkir aman. Namun, pertanyaannya kembali mengemuka: sampai kapan beban pencegahan sepenuhnya dibebankan kepada warga, sementara pelaku terus menemukan celah?
Kasus ini menyisakan dua wajah penegakan hukum—di satu sisi ada upaya pengembalian hak, di sisi lain tersimpan tantangan besar soal efektivitas, keadilan, dan keberpihakan kepada korban.(redaksi).
