KENDARI, KABENGGA ID. – Kematian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari kembali menyoroti aspek pengawasan dan pelayanan kesehatan bagi para tahanan. Seorang narapidana bernama Afrisal (26) ditemukan meninggal dunia di kamar tahanannya pada Selasa (2/6/2026) pagi.

Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian. Pasalnya, sebelum ditemukan tak bernyawa, korban disebut telah mengeluhkan kondisi tubuh yang demam selama dua hari berturut-turut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, Afrisal ditemukan dalam kondisi tidak bernapas sekitar pukul 06.40 WITA di Kamar 4 Blok B Rutan Kelas IIA Kendari.

Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin warga binaan, tubuh korban disebut sudah dalam keadaan kaku. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas rutan yang langsung melakukan pengecekan dan berupaya membawa korban ke RS Bhayangkara Kendari menggunakan ambulans rutan.

Namun di balik kronologi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Jika benar korban telah mengeluhkan demam selama dua hari, sejauh mana penanganan medis yang diberikan pihak rutan? Apakah korban sempat diperiksa secara intensif oleh tenaga kesehatan? Ataukah kondisi kesehatannya dianggap tidak mengkhawatirkan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia?

Keterangan rekan satu kamar korban, Heri, semakin memperkuat fakta bahwa Afrisal memang tengah mengalami gangguan kesehatan sebelum ajal menjemputnya.

“Korban sempat mengeluh demam selama dua hari. Saat dibangunkan untuk apel pagi, korban tidak merespons sehingga saya melapor kepada petugas jaga,” ungkap Heri.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang layak ditelusuri lebih jauh. Sebab, setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai selama menjalani masa pidana.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih berhati-hati dalam menyimpulkan penyebab kematian. Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut, termasuk autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah kematian Afrisal murni disebabkan penyakit yang dideritanya atau terdapat faktor lain yang turut berkontribusi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kematian yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan harus diungkap secara terang dan transparan. Bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan seluruh prosedur pengawasan dan pelayanan terhadap warga binaan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Publik kini menunggu hasil autopsi dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Sebab, kematian seorang tahanan di balik tembok rutan bukan sekadar angka statistik, melainkan peristiwa yang harus dijelaskan secara utuh agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Hasil autopsi akan menjadi penentu: apakah ini semata takdir akibat sakit yang tak tertangani, atau ada mata rantai pengawasan yang terputus sebelum nyawa Afrisal berakhir di balik jeruji besi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *