Baubau – Kabengga.id ll (15 Oktober 2025) Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara bersama ratusan warga Kelurahan Katobengke dan Lipu menggelar aksi demonstrasi di depan Bandara Betoambari, Kota Baubau, Rabu (15/10/2025).

Aksi ini dipicu tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman yang hingga kini belum diselesaikan pemerintah maupun pihak BUMN. Massa menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemerintah wajib membayar ganti rugi terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan infrastruktur.

Diketahui, total lahan yang terdampak pembangunan Bandara Betoambari mencapai 52 hektar. Dari jumlah itu, baru 34 hektar yang mendapat ganti rugi. Sementara 18 hektar sisanya sama sekali belum disentuh.

Lebih ironis lagi, pihak bandara disebut hanya menawar Rp2.000 per meter untuk lahan warga yang belum diganti rugi. Tawaran itu sontak memicu kemarahan pemilik lahan. “Ini penghinaan terhadap petani!” teriak seorang peserta aksi dengan nada geram.

Warga mendesak pemerintah segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar pembangunan tidak terus menindas masyarakat kecil.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *