KENDARI, KABENGGA.ID. — Warga dan pelaku UMKM di kawasan Tapak Kuda–Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, mendesak pemerintah kota membuka dasar penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi landasan penerbitan surat teguran terhadap aktivitas usaha mereka.

Melalui kuasa hukum Amrin Sulaiman, S.H., M.Kn., CPM., CPArb., dari Amrin Sulaiman Law Firm, warga meminta kejelasan peta zonasi, koordinat, luas kawasan, hingga status hukum lahan yang dipersoalkan. Mereka menegaskan tidak menolak penataan kota maupun pembangunan RTH, tetapi menuntut transparansi dan kepastian hukum atas penggunaan ruang.

Warga juga meminta Pemerintah Kota Kendari menjelaskan status terbaru Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari 2010–2030 serta Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP I CBD Teluk Kendari 2021–2041 yang disebut dalam surat teguran.

Menurut Amrin, penetapan suatu bidang tanah sebagai zona RTH dalam dokumen tata ruang tidak serta-merta membuktikan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik pemerintah. Karena itu, dasar penetapan zonasi dan status kepemilikan lahan perlu dijelaskan secara terbuka serta dapat diverifikasi.

Warga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap RTRW dan RDTR agar sesuai dengan perkembangan kota, kebutuhan ruang terbuka hijau, serta keberadaan permukiman dan kegiatan UMKM. Mereka juga meminta pemerintah memberikan jawaban tertulis atas keberatan yang diajukan.

Ada delapan tuntutan yang disampaikan, mulai dari keterbukaan dokumen dan peta tata ruang, penjelasan batas serta luas RTH, kejelasan status peraturan, hingga pemeriksaan keberatan warga. Mereka turut meminta fasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari dan perangkat daerah terkait.

Warga juga meminta agar tindakan penertiban dipertimbangkan untuk ditunda selama keberatan masih diperiksa, sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk respons pemerintah terhadap permintaan keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi warga serta pelaku UMKM di kawasan Tapak Kuda.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *