KENDARI,KABENGGA.ID. – Video yang memperlihatkan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berinisial FMS bersama seorang anggota Polres Buton, Brigadir SSR (30), kini berbuntut pemeriksaan internal. Menyusul viralnya rekaman tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara langsung mengaktifkan mekanisme pengawasan dengan memanggil FMS untuk menjalani proses klarifikasi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan FMS berada di dalam sebuah mobil bersama Brigadir SSR. Dalam rekaman yang viral di media sosial, keduanya didatangi dan dilabrak oleh mertua Brigadir SSR di Jalan Poros Baubau–Batauga, Kelurahan Lakaumba, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Merespons polemik tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan bahwa FMS saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini yang bersangkutan tengah dalam proses klarifikasi terkait dengan tuduhan tersebut. Sedang dalam proses klarifikasi,” kata Irwan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/7).
Menurut Irwan, langkah pemanggilan dilakukan sebagai prosedur awal untuk memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan internal.
“Kami segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani proses klarifikasi secara intensif oleh bidang pengawasan. Tindakan ini merupakan prosedur fundamental untuk memastikan bahwa pihak internal mendapatkan keterangan langsung serta fakta-fakta yang objektif dari pegawai terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini Bidang Pengawasan masih berfokus mengumpulkan fakta dan mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Karena proses masih berlangsung, Kejati Sultra belum mengambil kesimpulan maupun menentukan sanksi disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Fokus utama tim saat ini adalah mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan tuduhan yang dialamatkan kepada pegawai terkait. Oleh karena itu, kami belum dapat berspekulasi mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, karena seluruh keputusan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan objektif dan sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku,” tegas Irwan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat dari dua institusi penegak hukum. Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran dugaan perselingkuhan yang beredar. Hasil pemeriksaan internal masing-masing institusi akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik.(redaksi).
