Kendari — Universitas Halu Oleo (UHO) resmi membuka masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Jumat, 2 Januari 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, mahasiswa dengan status centang tugas akhir (TA) kembali dikenakan pembayaran sebesar 50 persen dari UKT reguler, sebuah kebijakan yang dinilai menyisakan beban finansial bagi mahasiswa di fase akhir studi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Rektor UHO Nomor 4795/UN29.1/KU/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang mengatur jadwal, mekanisme, serta kategori mahasiswa yang tetap diwajibkan membayar UKT pada semester berjalan.

Wakil Rektor Bidang Akademik UHO, La Ode Santiaji Bande, menegaskan bahwa periode pembayaran berlangsung sejak 2 Januari hingga 6 Februari 2026, dengan tenggat akhir pada pukul 23.59 WITA.

Pelaksanaan pembayaran UKT dimulai 2 Januari 2026 sampai dengan 6 Februari 2026 pukul 23.59 Wita,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Pembayaran dilakukan melalui virtual account (VA) yang diakses melalui sistem SIAKAD UHO. Di dalam sistem tersebut tercantum nomor VA, besaran UKT yang harus dibayarkan, serta bank tujuan transaksi.

Skema 50 Persen bagi Mahasiswa Tugas Akhir Tetap Diberlakukan

UHO menegaskan bahwa kebijakan pembayaran 50 persen UKT tetap diberlakukan bagi mahasiswa diploma dan sarjana yang telah berada pada status centang TA. Mekanisme ini melanjutkan pola pembayaran pada semester sebelumnya, meskipun mahasiswa di fase akhir studi umumnya tidak lagi mengambil mata kuliah reguler.

Di sisi lain, mahasiswa program skripsi, tesis, atau disertasi pada semester ganjil 2025.1 yang telah dinyatakan lulus ujian tugas akhir sebelum 31 Januari 2026, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada semester genap 2025.2.

Kebijakan UKT di Ujung Studi Kembali Jadi Sorotan

Penerapan skema potongan 50 persen bagi mahasiswa tugas akhir kembali memantik perhatian publik, terutama karena mahasiswa pada fase ini umumnya hanya berkutat pada penyelesaian administrasi akademik dan bimbingan akhir. Di sisi lain, kampus tetap memposisikan kewajiban pembayaran sebagai bagian dari operasional layanan akademik.

Kebijakan ini menempatkan UHO dalam sorotan, khususnya di tengah tuntutan nasional agar kampus menghadirkan skema keringanan yang lebih berkeadilan bagi mahasiswa di fase penyelesaian studi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *