KENDARI — Pemerintah Kota Kendari akhirnya turun tangan menertibkan praktik parkir liar dan aktivitas pedagang yang selama ini menjajah bahu jalan dan trotoar di kawasan eks MTQ. Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) pada Sabtu malam itu bukan sekadar penataan ruang, melainkan respons atas ancaman nyata keselamatan lalu lintas dan kesehatan publik.
Selama bertahun-tahun, kawasan eks MTQ berubah menjadi ruang tanpa kendali. Bahu jalan difungsikan sebagai kantong parkir, sementara trotoar—yang semestinya hak pejalan kaki—beralih rupa menjadi lapak dagang. Kondisi ini memicu kemacetan, menutup ruang aman warga, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Ironisnya, pada musim kemarau, aktivitas kendaraan yang keluar-masuk secara semrawut turut memproduksi debu pekat yang mencemari udara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tidak menghilangkan ketegasan negara dalam menegakkan aturan.
“Ini bukan operasi mematikan ekonomi rakyat. Ini upaya melindungi nyawa dan kesehatan publik. Trotoar dan bahu jalan punya fungsi yang tidak boleh ditawar,” tegas Paminuddin, Minggu (11/1/2026).
Ia menekankan bahwa tindakan Dishub berpijak pada dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, hingga Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Ketertiban Umum yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas publik di luar peruntukannya.
Pemerintah Kota Kendari memastikan penataan kawasan eks MTQ bukan aksi sesaat. Penertiban akan dilakukan berkelanjutan dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pemkot juga menyiapkan skema penataan alternatif agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kualitas lingkungan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang publik bukan milik segelintir pihak, melainkan hak bersama yang wajib dijaga demi keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kota.(redaksi).
