KENDARI – Praktik dugaan eksploitasi anak yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya terbongkar. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial KI (27), DI (26), DO (22), dan AR (31).

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi masuk ke polisi dengan Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 2 April 2026. Tak butuh waktu lama, aparat langsung bergerak cepat.

“Kami langsung lakukan penyelidikan begitu laporan diterima, dan para terlapor segera diamankan untuk pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Jumat (3/4/2026).

Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial R (16), pelajar asal Konawe Selatan. Dari hasil penyelidikan, korban diduga dieksploitasi secara berulang dalam rentang Januari hingga Maret 2026 di sejumlah titik di Kota Kendari.

Ironisnya, praktik ini diduga tidak terjadi sekali. Polisi menemukan indikasi kuat adanya pihak yang meraup keuntungan dari aksi tersebut.

“Perbuatannya berulang di beberapa lokasi. Ada indikasi pihak tertentu mengambil keuntungan,” ungkap Welliwanto.

Sejumlah lokasi yang kini disorot penyidik antara lain penginapan dan rumah sewa di Kecamatan Baruga dan Wuawua—tempat yang diduga menjadi titik berlangsungnya praktik tersebut.

Penangkapan keempat terduga pelaku dilakukan pada Senin malam (30/3) sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Konda, Konawe Selatan. Polisi bergerak setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Atas dasar alat bukti yang cukup, kami lakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 419 subsider Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fakta lain yang menguatkan sisi gelap kasus ini, dua dari empat pelaku—KI dan DI—ternyata sudah lebih dulu berurusan dengan hukum dalam kasus berbeda terkait kepemilikan senjata tajam.

Polisi memastikan kasus ini belum berhenti. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan eksploitasi tersebut.

“Pengembangan masih berjalan. Kami juga memastikan perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama,” pungkas Welliwanto.

Kasus ini menjadi alarm keras: praktik eksploitasi anak masih mengintai, bahkan di ruang-ruang yang kerap luput dari pengawasan.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *