KOLAKA, KABENGGA.ID. – Aktivitas pembalakan liar kembali mencoreng kawasan konservasi di Kabupaten Kolaka. Dua pria berinisial ES dan AA kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam Mangolo.

Keduanya diduga menebang sedikitnya 23 pohon hanya dalam waktu tiga hari di area hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas perusakan lingkungan.

Kasus ini terbongkar saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin pada 30 April 2026. Saat menyisir kawasan Bendungan Sakuli yang masuk wilayah konservasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang mencurigakan.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran ke dalam hutan. Di tengah patroli, petugas mendengar suara chainsaw meraung dari arah kawasan hutan lindung.

Benar saja, sumber suara itu mengarah pada lokasi penebangan liar yang masih aktif berlangsung.

Di lokasi pertama, petugas mendapati ES sedang mengolah kayu hasil tebangan. Tak berselang lama, AA juga ditemukan di sekitar area dan diduga hendak meninggalkan lokasi.

Dari pemeriksaan awal, AA mengakui kayu yang ditemukan di sekitar lokasi merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Sementara ES berdalih penebangan dilakukan untuk kebutuhan renovasi rumah.

Namun alasan tersebut tak menghapus unsur pelanggaran hukum, sebab aktivitas dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Dalam operasi itu, petugas turut menyita barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk menebang pohon di kawasan hutan lindung.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa ES sebelumnya pernah mendapat pembinaan terkait aktivitas serupa pada tahun 2025. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik pembalakan liar masih terus berulang di kawasan tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya patroli lapangan dalam mencegah kerusakan hutan sejak dini.

“Deteksi cepat di lapangan menjadi kunci menghentikan aktivitas ilegal sebelum kerusakan semakin meluas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius bagi kelestarian ekosistem dan masa depan lingkungan.

Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk perusakan kawasan hutan.

Kini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *