JAKARTA ,KABENGGA.ID — Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bimo & Partners menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas profesionalisme dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan PT Prowell Energi Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan seiring diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tertanggal 6 Maret 2026. Dalam surat tersebut, penyidik telah menetapkan A.K. dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN di wilayah Bekasi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Nurbani Ermin selaku Komisaris PT Prowell Energi Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, Kantor Hukum Bimo & Partners berperan utama dalam pendampingan aspek pidana, khususnya terkait pelaporan dan proses penyidikan di Bareskrim Polri. Sementara itu, DAS Law Firm yang berada di bawah naungan Bimo & Partners turut menangani aspek perdata, termasuk perlindungan kepentingan hukum klien, status perusahaan, hingga proses kepailitan.
Adapun keterlibatan DAS Law Firm dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 006/SK/LF-DAS/I/2026 atas nama Nurbani Ermin, sebagai bagian dari langkah hukum yang terkoordinasi guna memastikan perlindungan hak klien secara menyeluruh.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penggunaan 14 Purchase Order (PO) fiktif yang dijadikan dasar pencairan fasilitas kredit oleh PT Prowell Energi Indonesia, yang diduga melibatkan oknum direksi perusahaan.
Selain itu, PT Prowell Energi Indonesia juga telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, seluruh proses pengelolaan dan penyelesaian kewajiban perseroan berada dalam mekanisme hukum kepailitan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan proses hukum yang masih berjalan, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, baik di Bareskrim Polri maupun dalam proses kepailitan.
ADV Ansar, S.H., C.Pt., selaku kuasa hukum Nurbani Ermin sekaligus Pimpinan DAS Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Pendampingan hukum terhadap klien dilakukan secara terkoordinasi di bawah Kantor Hukum Bimo & Partners. DAS Law Firm turut berfokus pada pengawalan aspek perdata dan perlindungan hak-hak keperdataan klien. Dengan demikian, setiap langkah hukum berjalan sesuai ranahnya masing-masing dan tetap bertujuan menjaga kepastian hukum,” ujarnya.**
