KENDARI, KABENGGA.ID. — Ketegangan baru mencuat ke ruang publik. Ridwan Badallah akhirnya buka suara terkait isu utang piutang yang menyeret namanya. Tak hanya klarifikasi, ia juga melancarkan serangan balik dengan menyinggung dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program pelatihan paralegal.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19 April 2026), Ridwan menegaskan polemik yang beredar merupakan persoalan pribadi yang bersifat perdata, bukan berkaitan dengan jabatan maupun proyek pemerintahan.

Ia mengklaim seluruh kewajibannya telah diselesaikan, baik melalui pengembalian uang maupun aset kepada pihak terkait.

“Ini urusan pribadi saya dengan sahabat saya, sudah selesai melalui proses di kepolisian,” tegas Ridwan.

Ridwan juga membantah keras spekulasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan posisinya. Ia bahkan menyatakan siap mundur dari jabatannya jika terbukti masih memiliki persoalan hukum yang belum tuntas.

Namun, polemik tak berhenti di situ.

Ridwan justru mengarahkan sorotan publik pada dugaan kasus lain yang ia sebut lebih serius, yakni praktik pungli dalam program pelatihan paralegal yang pernah digelar LBH HAMI Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, sekitar tahun 2017, kegiatan pelatihan paralegal untuk desa-desa di Konawe Selatan diduga menjadi celah pengumpulan dana. Ia menyebut setiap kepala desa diminta menyetor sekitar Rp10 juta melalui skema bimbingan teknis.

Jika dikalkulasi, total dana yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp2 miliar.

Ridwan juga menyinggung adanya keterlibatan pihak berinisial Andre dalam kegiatan tersebut, meski belum merinci bukti maupun status hukum yang bersangkutan.

Ia mengaku telah mengetahui nomor kontak penyidik yang menangani perkara itu dan menyebut proses hukum sedang berjalan.

“Kalau bicara kebenaran dan suka mengkritik pemerintah, sekarang pertanggungjawabkan juga kasusmu,” sentil Ridwan.

Hingga berita ini diterbitkan, Andre Darmawan maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Polemik ini langsung menyita perhatian publik di Sulawesi Tenggara, mengingat dugaan yang diungkap berkaitan dengan dana desa dan program bantuan hukum.

Catatan Redaksi:
Seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pernyataan ini merupakan klaim sepihak dan belum terbukti di pengadilan. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah serta hak jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *