KENDARI — Polisi akhirnya mengamankan pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang anak perempuan di Lampu Merah PLN Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku ditangkap setelah kepolisian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku berinisial ZA (36) diamankan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari di kediamannya di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, pada Sabtu (31/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV yang merekam detik-detik kecelakaan maut tersebut. Dari bukti visual itu, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan serta pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai menabrak korban.

Peristiwa tabrak lari tersebut sempat mengundang perhatian dan keprihatinan publik, mengingat korban merupakan seorang anak perempuan yang meninggal dunia di lokasi kejadian, tepat di salah satu persimpangan padat lalu lintas di Kota Kendari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta unsur pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu bertanggung jawab dan tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *