KENDARI — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelembungan harga (mark-up) mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dugaan penyelewengan ini diungkapkan oleh inisial (D) salah seorang pemasok (supplier) lokal yang menyuplai bahan baku berupa daging ayam ke dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Tipulu. (13/10/2026).
Dapur yang berlokasi di Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari tersebut disinyalir meminta potongan berupa selisih harga dari setiap pasokan yang masuk.
Inisial D membeberkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama beberapa bulan selama dirinya menjadi mitra penyuplai. Menurutnya, oknum pengelola atau mitra dapur meminta potongan sebesar Rp5.000 hingga Rp8.000 per ekor ayam.
“Setiap kali kami menyuplai, mitra tersebut meminta uang selisih Rp5.000 sampai Rp8.000 untuk per ekor ayam. Padahal dalam aturan resmi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional, tindakan pungli atau meminta imbalan pribadi seperti ini sangat dilarang,” ujarnya
Ia menambahkan, aktivitas pengiriman bahan baku dilakukan secara rutin sebanyak tiga kali dalam sepekan, di mana setiap kali pasokan mencakup sekitar 247 ekor ayam. Akibat adanya permintaan selisih harga tersebut, ia harus mentransfer sejumlah uang secara berkala.
Berdasarkan bukti transaksi pengiriman uang (proof of transfer) yang dilampirkan, salah satu tercatat pengiriman dana sebesar Rp1.235.000 melalui aplikasi perbankan (Livin’ by Mandiri) pada tanggal 30 September 2026. Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama inisial (DA), yang diduga merupakan uang potongan/selisih dari pengiriman pasokan ayam.
Atas kejadian ini, pihak supplier berharap praktik pungli dan pemotongan anggaran demi kepentingan pribadi tersebut segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
“Harapan kami budaya seperti ini tidak diberlakukan lagi karena ini sudah masuk ranah pidana dan pungli. Program MBG ini adalah program nasional, tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak pengelola SPPG Tipulu terkait dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak pengelola diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan supplier.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola SPPG Tipulu maupun pihak terkait lainnya.
