Kendari – Sebanyak 3.045 pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan tersebut dilaksanakam di Lapangan Upacara Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),Rabu (10/12)
Pengangkatan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu ini berlangsung selama 30 menit dimulai pada pukul 08.30 Wita

Mereka kini tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja fleksibel yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, status PPPK paruh waktu pada seleksi ASN 2024 dapat naik menjadi penuh waktu.
Syaratnya, pegawai tersebut memiliki kinerja sangat baik yang dibuktikan melalui evaluasi dan usulan instansi.
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga disesuaikan dengan ketersediaan formasi dan anggaran pemerintah.
Dengan bertambahnya jumlah ASN Pemkot Kendari, dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme kerja, dan etos kerja itu yang perlu ditingkatkan dari teman-teman,” pesan Siska.

Terkait gaji, walikota menambahkan setiap PPPK paruh waktu diberikan upah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Gajinya bervariasi, sesuai dengan yang tertera dengan kontraknya, tetapi mereka juga setara dengan ASN lainnya,” bebernya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian perja paruh waktu ini memperoleh tunjangan THR dan gaji (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *