Kendari – Kabengga.id ll Sebanyak 2.748.900 batang rokok ilegal tanpa cukai resmi disita Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari dalam Operasi Gurita yang digelar di Kota Kendari.
Kegiatan penindakan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2025 ini menargetkan empat kecamatan rawan distribusi rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, menjelaskan bahwa penindakan difokuskan pada wilayah Kelurahan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.
“Sepanjang enam bulan terakhir, kami telah menerbitkan 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan mencapai 2,7 juta batang rokok ilegal,” ujar Mukhlis, Kamis (31/7/2025).
Dari hasil penindakan tersebut, nilai total barang yang diamankan mencapai Rp4,19 miliar, dengan estimasi nilai cukai sebesar Rp2,1 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,73 miliar.
Mukhlis menegaskan bahwa peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan standar keamanan.
“Komitmen kami adalah melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang tidak terjamin mutunya, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Mukhlis juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau menjual produk tanpa cukai resmi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Operasi Gurita menjadi salah satu strategi Bea Cukai Kendari dalam memperkuat pengawasan di daerah, sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan fiskal dan perlindungan konsumen. (redaksi)