REYHAN SEBRANG MINTA KEJATI SULTRA PERIKSA BENDAHARA SETDA KABUPATEN MUNA
KENDARI,KABENGGA.ID.— Dugaan persoalan dalam pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna periode 2022–2025 mendapat sorotan dari Reyhan Sebrang.
Reyhan Sebrang meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tersebut.
Menurut Reyhan, persoalan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus dibuka secara terang kepada publik. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi belanja, dokumen pertanggungjawaban, maupun pelaksanaan pengadaan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami menyoroti serius dugaan persoalan pengadaan makan dan minum di Setda Kabupaten Muna periode 2022 sampai 2025. Kami meminta Kejati Sultra segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran,” tegas Reyhan Sebrang.
Reyhan secara khusus meminta Bendahara Setda Kabupaten Muna dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban anggaran pengadaan makan dan minum selama periode tersebut.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap bendahara bukan berarti menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk mencari fakta dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah.
“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan tanpa ada tindak lanjut penegakan hukum. Kejati Sultra harus memastikan apakah benar terjadi penyimpangan, siapa saja yang bertanggung jawab, berapa nilai kerugian negara apabila memang ada, dan ke mana aliran anggarannya,” ujar Reyhan.
Reyhan juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa satu pihak. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran harus dimintai keterangan sesuai kewenangan dan alat bukti yang ditemukan.
MINTA PENELUSURAN MENYELURUH
Reyhan Sebrang mendesak Kejati Sultra melakukan penelusuran terhadap:
- Dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan makan dan minum Setda Kabupaten Muna periode 2022–2025;
- Dokumen pengadaan dan kontrak dengan pihak penyedia;
- Bukti pencairan dan pembayaran;
- Nota, invoice, serta laporan pertanggungjawaban;
- Realisasi kegiatan dibandingkan dengan anggaran yang telah dicairkan;
- Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban; serta
- Dugaan aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Reyhan menilai pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia meminta Kejati Sultra memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan pengadaan makan dan minum Setda Kabupaten Muna periode 2022–2025.
SIKAP REYHAN SEBRANG
- MENDESAK KEJATI SULTRA segera memanggil dan memeriksa Bendahara Setda Kabupaten Muna terkait dugaan persoalan pengadaan makan dan minum periode 2022–2025.
- MENDESAK KEJATI SULTRA melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, pencairan, pembayaran, realisasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.
- MENDESAK KEJATI SULTRA menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran tersebut apabila ditemukan bukti yang relevan.
- MEMINTA KEJATI SULTRA menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan.
- MEMINTA KEJATI SULTRA membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
REYHAN SEBRANG
“Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dibuktikan secara hukum dan ditindak sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.”(**).
