KENDARI, KABENGGA.ID (27 Oktober 2026) — Persoalan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran kembali menjadi sorotan di Kota Kendari. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) bersama Aliansi Pengecer Pertamini dan Penjual BBM Botolan se-Kota Kendari mendatangi Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (27/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kehadiran massa tersebut menempatkan persoalan pengecer Pertalite di hadapan wakil rakyat. Di balik aktivitas penjualan BBM eceran yang menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat, terdapat persoalan yang membutuhkan kejelasan, mulai dari pengawasan dan penertiban hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil.
Nasib Pengecer Menjadi Sorotan
RDP tersebut menjadi ruang bagi perwakilan aliansi untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta perhatian legislatif terhadap kondisi yang dihadapi para pengecer BBM, baik yang menggunakan sarana Pertamini maupun yang menjual BBM secara botolan.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut aktivitas perdagangan di tingkat masyarakat. Kebijakan pengawasan dan penertiban juga bersinggungan dengan keberlangsungan mata pencaharian warga yang menggantungkan pendapatan dari penjualan BBM eceran.
Karena itu, pembahasan di DPRD diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Diperlukan kejelasan mengenai aturan yang berlaku, mekanisme pengawasan, serta langkah konkret pemerintah dalam merespons persoalan yang dihadapi para pengecer.
Namun, kejelasan mengenai bentuk penertiban yang dipersoalkan, dasar kebijakan yang diterapkan, dan dampak langsungnya terhadap para pedagang masih memerlukan penjelasan lebih terperinci dari pihak-pihak terkait.
ARPEKA: Jangan Abaikan Kondisi Ekonomi Masyarakat
Koordinator ARPEKA Sultra, Febriansyah, menilai RDP merupakan momentum penting untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan para pemangku kebijakan. Menurutnya, persoalan pengecer BBM perlu dibahas secara terbuka agar solusi yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Ia menegaskan, pengawasan dan penertiban penjualan BBM harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan kebijakan.
“RDP ini menjadi momentum penting untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pemangku kebijakan. Dengan komunikasi yang terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama, diharapkan tercapai solusi yang tidak hanya memperhatikan aspek pengawasan dan penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil,” ujar Febriansyah.
Pernyataan tersebut menegaskan harapan agar persoalan pengecer BBM tidak diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban, tetapi juga melalui dialog yang memberikan kejelasan mengenai aturan dan konsekuensinya bagi masyarakat.
DPRD Dituntut Menindaklanjuti Aspirasi
Febriansyah berharap seluruh peserta RDP dapat menyampaikan tuntutan dan usulan secara konstruktif sehingga DPRD Kota Kendari dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan, termasuk dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
Bagi para pengecer, tindak lanjut dari forum tersebut menjadi hal penting untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi. Sementara bagi pemerintah dan lembaga pengawas, penegakan aturan tetap membutuhkan pelaksanaan yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, hasil RDP juga menjadi bagian penting yang perlu dikawal. Aspirasi yang disampaikan masyarakat semestinya memperoleh respons yang jelas, termasuk mengenai langkah lanjutan, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan solusi yang dapat ditempuh.
Hasil RDP Masih Menunggu Kejelasan*
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai keseluruhan tuntutan resmi yang diajukan aliansi, tanggapan anggota DPRD Kota Kendari, maupun kesimpulan akhir RDP tersebut.
Belum ada pula informasi terperinci mengenai keputusan atau rekomendasi konkret yang dihasilkan dalam forum itu. Karena itu, hasil pembahasan dan komitmen tindak lanjut dari pihak terkait masih perlu dikonfirmasi.
Kabengga.id membuka ruang bagi DPRD Kota Kendari, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Publik kini menanti apakah RDP tersebut akan menghasilkan tindak lanjut yang memberikan kepastian mengenai pelaksanaan aturan sekaligus menjawab persoalan ekonomi yang disampaikan para pengecer BBM di Kota Kendari./DR.
