BELOPA,KABENGGA.ID.– Belum reda skandal dugaan gerilya malam hari terkait kasus rumah dinas SDN 476 Makalua, kini Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu kembali diguncang isu miring. Kali ini, puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD di Kabupaten Luwu kompak mengeluhkan perilaku Kepala Bidang Pembinaan SD, Anchy S Karennu sapaan akrabnya. Tekanan psikologis dan beban finansial yang diduga kerap ditimpakan kepada pihak sekolah membuat oknum Kabid tersebut kini ramai-ramai diberi julukan miring sebagai “Kabid Konsumsi” oleh jajaran bawahannya.
Jeritan Para Kepala Sekolah: “Memang Dinas Tidak Punya Anggaran Konsumsi, Pak?”
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung di ruang kerjanya, sejumlah Kepala Sekolah yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan jabatan, membeberkan fakta mengejutkan mengenai beban non-kedinasan yang kerap mereka tanggung. Mereka mengeluhkan adanya dugaan pembebanan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan atau kunjungan oknum dinas yang nilainya tidak sedikit bagi ukuran anggaran sekolah.
“Kami heran dan sangat terbeban, Pak. Setiap ada kegiatan atau kunjungan, urusan konsumsi selalu dibebankan ke sekolah-sekolah. Sampai muncul pertanyaan di antara kami, ‘Memang dinas tidak menganggarkan untuk konsumsi ya, Pak?’, sampai-sampai operasional sekolah yang harus tersedot untuk menjamu pejabat dinas,” ungkap salah satu Kepala Sekolah dengan nada kecewa.
Mulyadi, S.H. Meradang: Anggaran Dinas Ada, Ini Modus Pungli Berkedok Konsumsi!
Keluhan massal para pahlawan tanpa tanda jasa ini memantik reaksi keras dari Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H. Pakar hukum sekaligus aktivis senior ini menyayangkan dan mengecam keras mentalitas oknum pejabat Bidang Pembinaan SD yang dinilai terus memeras pihak sekolah dengan dalih konsumsi.
“Ini sangat memuakkan dan memalukan! Anggaran untuk konsumsi di internal Dinas Pendidikan itu jelas ada dan dialokasikan melalui APBD. Mengapa setiap ada kegiatan dinas, bebannya justru dilemparkan lagi ke pundak sekolah? Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak tata kelola dana operasional sekolah,” tegas Mulyadi, S.H.
Lebih lanjut, Mulyadi, S.H. menguliti aspek hukum dari fenomena “Kabid Konsumsi” ini. Menurutnya, tindakan meminta, membebankan, atau mengondisikan anggaran sekolah untuk membiayai kebutuhan pribadi pejabat dinas sudah memenuhi unsur tindak pidana.
“Jangan anggap remeh urusan perut. Ini adalah modus terstruktur berkedok konsumsi yang diduga kuat merupakan bentuk pungutan liar (pungli). Memanfaatkan relasi kuasa jabatan untuk memeras Kepala Sekolah agar mengeluarkan uang yang bukan peruntukannya adalah pelanggaran hukum pidana murni!” tambah Mulyadi, S.H.
Desak Kadis Pendidikan Segera Bertindak dan Bersihkan Oknum Nakal
Koalisi Indonesia secara tertulis mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap jeritan para Kepala Sekolah di wilayahnya. Kadis Pendidikan dituntut untuk mengevaluasi total kinerja Kabid SD dan menghentikan segala bentuk pungutan informal di lingkungan sekolah.
“Jika Kepala Dinas Pendidikan tetap diam dan tidak menindaklanjuti keluhan massal para Kepala Sekolah ini, maka publik patut curiga ada pembiaran berantai. Skandal ‘Kabid Konsumsi’ ini akan kami jadikan bundel pelengkap tambahan untuk mendesak pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya. Pendidikan di Luwu harus bersih dari mentalitas pejabat bermental pungli!” pungkas Mulyadi, S.H.
Langkah Tegas Kadis Pendidikan: “Senin Pekan Depan Kami Panggil dan Kroscek!”
Merespons keluhan massal dari para kepala sekolah yang merasa terbebani secara finansial untuk membiayai kebutuhan makan dan minum operasional oknum pejabat dinas, Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Pallanggi, memastikan birokrasi yang dipimpinnya akan mengambil tindakan cepat.
“Terkait adanya keluhan dari para kepala sekolah di lapangan, kami atas nama pimpinan akan segera melakukan kroscek mendalam dan menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kabid SD pada hari Senin pekan depan,” tegas Andi Pallanggi saat memberikan konfirmasi resminya.
Lebih lanjut, Andi Pallanggi menggaris bawahi komitmennya untuk menegakkan integritas tata kelola pendidikan di Kabupaten Luwu. Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik informal yang merugikan pihak sekolah.
“Apabila dalam proses kroscek nanti kami temukan adanya bukti dugaan pungutan untuk konsumsi yang dibebankan kepada sekolah, kami atas nama Dinas Pendidikan secara objektif akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kadis Pendidikan Luwu tersebut.(**).
