Kendari,Kabengga.Id. – Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUKAT Sultra) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menyerahkan laporan dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Dalam laporan yang sama, PUKAT Sultra juga meminta Kejati mengusut secara menyeluruh pengelolaan Dana Desa Sangi-Sangi mulai Tahun Anggaran 2020 hingga 2026.
Koordinator PUKAT Sultra, Iman Sultra, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, Kejati Sultra memiliki momentum untuk membuktikan keseriusannya dalam menangani setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut keuangan negara.
“Kami sengaja membawa persoalan ini ke Kejati Sultra karena kami percaya setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan diputuskan melalui opini. Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian, apakah dugaan ini terbukti atau justru tidak memiliki dasar. Itulah esensi penegakan hukum yang sesungguhnya,” ujar Iman Sultra.
Iman mengungkapkan, salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah dugaan Kepala Desa Sangi-Sangi yang merangkap jabatan sebagai Ketua Tim pada salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Laonti. Menurutnya, kondisi tersebut patut didalami untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Selain dugaan rangkap jabatan, PUKAT Sultra juga meminta penyidik Kejati Sultra melakukan pendalaman terhadap penggunaan Dana Desa, terutama pada kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sarana Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa yang diduga memiliki ketidaksesuaian antara nilai anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan laporan pertanggungjawaban.
“Kami menemukan sejumlah data awal yang menurut kami layak diuji lebih jauh. Karena itu kami meminta dilakukan audit investigatif, pemeriksaan dokumen, hingga pengecekan langsung di lapangan agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.
Lebih jauh, Iman menegaskan bahwa pemeriksaan tidak seharusnya hanya terfokus pada satu kegiatan. Menurutnya, apabila Kejati Sultra ingin memberikan kepastian hukum secara utuh, maka seluruh pengelolaan Dana Desa selama tujuh tahun terakhir perlu diperiksa secara komprehensif.
“Permintaan kami sederhana, audit seluruh Dana Desa Sangi-Sangi dari Tahun Anggaran 2020 sampai 2026. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, masyarakat akan mengetahui apakah pengelolaan anggaran benar-benar telah sesuai ketentuan atau terdapat pola penyimpangan yang berlangsung dari tahun ke tahun,” tegasnya.
PUKAT Sultra juga meminta Kejati Sultra memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, bendahara desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pihak lain yang mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Bagi Iman Sultra, penanganan laporan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen Kejati Sultra dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
“Kami menantang Kejati Sultra untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti sebagai tumpukan berkas. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, proseslah siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” pungkas Iman Sultra.
PUKAT Sultra memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmennya mengawasi penggunaan keuangan negara dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Redaksi).
