JAKARTA ,KABENGGA.ID. — Langkah hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiganya yang mempersoalkan keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi, dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo dalam persidangan.

Hakim menegaskan, mekanisme praperadilan tidak dapat digunakan berulang kali untuk menguji upaya paksa yang sama. Pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya suatu upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama.

Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu menjadi dasar hakim untuk menolak permohonan Lodewyk yang kembali mempersoalkan tindakan penyitaan oleh penyidik.

Permohonan ketiga tersebut didaftarkan Lodewyk di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Fokus gugatan kali ini adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan.

Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan. Saat itu, ia mempersoalkan keabsahan statusnya sebagai tersangka. Namun, hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi atau locus delicti dinilai berada di luar wilayah Jakarta Selatan.

Tak berhenti di sana, Lodewyk kembali menempuh jalur praperadilan melalui PN Jakarta Pusat. Gugatan kedua tersebut kembali mempersoalkan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk ke substansi perkara untuk menilai sah atau tidaknya penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Kini, melalui putusan ketiga di PN Jakarta Selatan, pengadilan kembali menolak permohonan Lodewyk. Hakim menegaskan adanya batas dalam penggunaan mekanisme praperadilan, khususnya ketika objek upaya paksa yang dipersoalkan telah menjadi bagian dari permohonan sebelumnya.

Putusan ini membuat upaya Lodewyk menguji tindakan penyitaan melalui jalur praperadilan kembali berakhir dengan penolakan. Sementara substansi perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap menjadi ranah proses hukum utama yang berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *