Jakarta, 1 Agustus 2025 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8).

Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang lebih luas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai langkah untuk menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik.

“Ini adalah momen reflektif dan rekonsiliatif. Presiden mengambil langkah ini demi memperkuat kohesi nasional dan memberikan ruang pemulihan bagi warga negara yang tersangkut proses hukum,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa dari total 44.000 permohonan yang masuk, hanya 1.116 orang yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima amnesti, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Thomas Lembong menerima abolisi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula. Pemberian abolisi itu sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025, melalui sidang paripurna yang berlangsung cepat dan tertutup.

Amnesti diberikan kepada Hasto dalam konteks dugaan menghalangi penyidikan KPK pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan, sebelumnya diperiksa dalam kasus pengaturan kuota impor.

Langkah ini menuai beragam reaksi. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi politik pasca Pemilu 2024, sementara yang lain menyoroti potensi preseden hukum di masa mendatang.

Surat Presiden terkait amnesti dan abolisi dikirim ke DPR pada 30 Juli 2025. Setelah disetujui, keputusan resmi Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) dijadwalkan diterbitkan pada awal Agustus, bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT RI.

Sumber Referensi: Detikcom, CNBC Indonesia, Tempo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *