KENDARI, KABENGGA.ID — Polresta Kendari mengungkap penanganan delapan perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Kota Kendari. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian kendaraan bermotor, penadahan, dugaan pencabulan terhadap anak, kekerasan seksual disertai pencurian, kepemilikan senjata tajam, hingga kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.Tr.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau serta Kapolsek Poasia AKP Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau memaparkan satu per satu perkara yang telah ditangani jajaran kepolisian. Berikut rinciannya:

  1. Pencurian Sepeda Motor

Polisi mengamankan S.R. (24), pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Muna, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Menurut kepolisian, sepeda motor tersebut terparkir dalam kondisi tidak terkunci. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta.

S.R. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Polisi juga menyebut tersangka pernah menjalani hukuman pada perkara serupa pada 2020.

  1. Penadahan Dua Motor Curian

Polisi juga mengungkap dugaan penadahan dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy dan Yamaha MX King, dengan nilai kerugian sekitar Rp26,7 juta.

Dua tersangka, M.F. (20) dan A.M. (19), diamankan setelah diduga menerima kendaraan hasil kejahatan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan tersebut kemudian disebut dijual kembali melalui Facebook Marketplace.

Peristiwa berlangsung di kawasan BTN Neysia Blok D2, Desa Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, pada 9–22 September 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana. Polisi menyebut M.F. mengakui telah melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen sebanyak sembilan unit.

  1. Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Kasus lain yang diungkap adalah dugaan pencabulan terhadap anak. Tersangka A.S. (45), seorang wiraswasta, diamankan terkait perkara dengan korban berinisial N.S. (13).

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sejak akhir Mei 2026.

Atas perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

  1. Kekerasan Seksual Disertai Pencurian

Polisi juga menangani perkara kekerasan seksual yang disertai pencurian dengan tersangka I.Q. (44).

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di kawasan BTN Permata Anawai Blok H1, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Sejumlah barang milik korban S.C. yang diamankan sebagai barang bukti antara lain jam tangan, cincin emas, dan telepon seluler iPhone 12 Pro Max. Kerugian materiil ditaksir sekitar Rp35 juta.

I.Q. disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 473 ayat (3) KUHPidana. Ancaman pidananya disebut mencapai 12 tahun penjara ditambah sepertiga.

Polisi menyebut motif yang didalami berkaitan dengan persoalan pribadi akibat perceraian dan kebutuhan uang, termasuk untuk membeli narkotika jenis sabu.

  1. Pelajar Diamankan karena Membawa Badik

Jajaran Polresta Kendari juga mengamankan seorang anak berinisial R.A. yang masih berstatus pelajar karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

R.A. diamankan saat patroli di depan SMKN 1 Kendari, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Bende, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA.

Polisi menyebut R.A. membawa bilah badik berbahan besi dengan alasan untuk berjaga-jaga. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

  1. Pelajar Bawa Busur untuk Tawuran

Kasus serupa terjadi di lokasi yang sama. Seorang pelajar berinisial J. diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.10 WITA.

Dari tangan J., polisi mengamankan senjata tajam berupa busur besi sepanjang sekitar 11 sentimeter serta katapel berbentuk huruf “Y”.

Berdasarkan keterangan kepolisian, senjata tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. J. disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHPidana.

  1. Senjata Api Rakitan dan Puluhan Amunisi Diamankan

Pengungkapan berikutnya berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.

Dua tersangka, M.F. (26) dan N.N. (38), diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter, 57 butir peluru karet kaliber 5,56 milimeter, serta 46 selongsong peluru kaliber 38 milimeter.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyebut N.N. mengaku memperoleh peluru dari seorang rekannya dan menjualnya kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain berinisial I.W.

  1. Pencurian Sepeda Motor di Asrama

Kasus kedelapan merupakan perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (21/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci.

Pengungkapan rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa Polresta Kendari masih menghadapi beragam jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan terhadap harta benda hingga perkara yang melibatkan senjata tajam dan senjata api.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Kami tidak akan berkompromi dengan kejahatan. Polresta Kendari hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penanganan hukum. Para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *