KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Setelah lebih dulu meringkus seorang kakek berinisial AM (64), kini giliran sang istri, L (47), yang ditangkap di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (13/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, L sudah kami tangkap,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/9).
L diketahui merupakan istri AM, pelaku yang sebelumnya diamankan polisi lantaran tega menyetubuhi cucu kandungnya, sebut saja Bunga (15), dengan imbalan Rp100 ribu. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: sang nenek tiri ternyata ikut mengeksploitasi Bunga.
“L menjual Bunga kepada seseorang dengan harga Rp150 ribu,” ungkap Welliwanto.
Berdasarkan interogasi, L mengaku sudah tiga kali menjual cucu tirinya itu kepada pria hidung belang sepanjang Agustus 2025. Kini, L resmi ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami masih memburu pria yang diduga membeli Bunga dari nenek tirinya,” pungkas Welliwanto.**
