Kendari – Kabengga.id ll Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 pada tahun anggaran 2020.

Dua tersangka tersebut masing-masing adalah Aslaman Sadiq, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sultra yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Aini Landia, Direktur CV Wahana.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam proses penyelidikan.

“Kami telah menetapkan saudara AS selaku PPK (mantan Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Menurut Kapolda, keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, satu unit kapal pesiar Azimut Atlantis 43, serta sejumlah barang bukti lain yang terkait.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan pada waktunya,” pungkas Didik.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *