Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melelang 27 unit kendaraan dinas operasional sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah di Lobi Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu, 24 Juni 2026 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan bekerja sama dengan KPKNL Kendari agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinergi, asistensi, dan kerja sama yang telah diberikan sangat berarti bagi kami sehingga seluruh persiapan hingga pelaksanaan lelang ini dapat terselenggara secara resmi, terbuka, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Fadlansyah.
Dijelaskan kendaraan yang dilelang telah melewati masa manfaat dan usia pelayanan optimal sehingga perlu dilakukan penghapusan aset melalui mekanisme lelang terbuka.
“Melalui skema lelang terbuka ini, pemindahtanganan barang milik daerah dapat memenuhi asas fungsional dan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah tetap melakukan pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan terhadap aset yang masih digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
“Pastikan setiap unit barang milik daerah yang berada di bawah penguasaan tercatat dengan baik serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.
Pelaksanaan lelang yang difasilitasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra tersebut diikuti kepala perangkat daerah, pejabat lelang KPKNL Kendari, serta masyarakat yang mengikuti proses lelang secara langsung maupun tidak langsung (redaksi)
