Kendari – Pemerintah Kota Kendari menyosialisasikan status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif dengan melibatkan perwakilan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dari 65 kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 11 kecamatan se-Kota Kendari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari Rukmana saat ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, mengatakan bahwa Puskesos memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan sosial di tingkat kelurahan, khususnya dalam proses pengusulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu, mereka diminta agar selalu berkoordinasi dengan pimpinan di kelurahan setempat.

“Puskesos membantu lurah dalam mengusulkan KPM agar tepat sasaran, baik untuk bantuan sosial, Program Bantuan Non Tunai, maupun PBI JK,” kata Rukmana saat memberikan sosialisasi kepada para Puskesos dan TKSK se-Kota Kendari.

Ia menyampaikan bahwa seluruh pendamping dan pengelola Puskesos agar bekerja sesuai ketentuan serta memastikan validitas data yang diusulkan.
“Data menjadi faktor penting agar program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Rukmana juga menjelaskan jika sosialisasi tersebut berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

“Kebijakan itu berdampak pada penonaktifan kepesertaan PBI JK di Kota Kendari sebanyak 10.568 jiwa,” kata Rukmana.
Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap melalui sosialisasi serta penguatan peran Puskesos dan pendamping di lapangan, proses verifikasi dan pengusulan kepesertaan jaminan kesehatan dapat lebih akurat serta tepat (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *