Opini

Oleh Batmin Munazad.
Komisi Advokasi DPM FH UHO

Kendari – Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun belakangan ini, berbagai tindakan yang diduga sebagai upaya pembungkaman terhadap para aktivis semakin mengkhawatirkan. Aktivis yang selama ini berperan sebagai pengontrol kekuasaan justru kerap menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi ketika menyuarakan kritik terhadap kebijakan atau praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Selama ini kita sering di pertontonkan dengan Fenomena terkait pembungkaman suara terhadap para aktivis hal ini dapat kita lihat dari berbagai kasus yang menunjukkan adanya upaya membatasi ruang gerak aktivis, baik melalui tekanan sosial, ancaman hukum, maupun tindakan-tindakan yang berpotensi membungkam suara kritis di ruang publik. Padahal, peran aktivis sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Pembungkaman terhadap aktivis tidak hanya melanggar prinsip kebebasan berekspresi, tetapi juga berpotensi melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman dan bukan sebagai masukan, maka ruang dialog yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan semakin menyempit.

Saya menilai bahwa praktik semacam ini harus segera dihentikan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai, sebagaimana dijamin dalam konstitusi tepatnya pada undang undang nomor 28 ayat 3 tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainya. Penegakan hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, melainkan sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak warga negara secara adil.

Apabila pembungkaman terhadap suara kritis terus terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan para aktivis, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *