Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah bagi pelanggan baru. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan akan diterapkan penuh per 1 Juli 2026.

Pada tahap awal, pemerintah masih memberlakukan sistem hybrid. Masyarakat yang mendaftarkan kartu SIM baru dapat memilih dua metode registrasi, yakni cara lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung melalui verifikasi biometrik wajah.

“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa memilih dua metode registrasi. Namun mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru sudah sepenuhnya menggunakan biometrik,” kata Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, Rabu (17/12/2025).

Marwan menegaskan, kebijakan registrasi biometrik ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Penerapan sistem biometrik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan data, validasi identitas, serta menekan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan untuk penipuan dan kejahatan digital.

Dengan kebijakan ini, Indonesia memasuki babak baru pengelolaan identitas digital di sektor telekomunikasi, seiring meningkatnya kebutuhan akan keamanan dan akurasi data pelanggan di era digital nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *