Kendari ll Kabengga.id (9 Oktober 2025) – Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional ke-28 Tahun 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik.
Pemicunya adalah desain maskot resmi kegiatan yang menampilkan hewan endemik Anoa berhijab sambil memeluk Al-Qur’an dan Hadis.
Desain tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam.
Laporan resmi pun telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra) pada Selasa (7/10/2025). Laporan itu diajukan oleh Forum Pemuda Bela Islam (FPBI), yang menilai penggunaan simbol tersebut tidak pantas.
Ketua FPBI, Sulkarnain, mengatakan laporan itu ditujukan kepada Menteri Agama Prof. KH Nasaruddin Umar dan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, yang dianggap bertanggung jawab atas kegiatan nasional tersebut.
“Bagaimana kemudian Al-Qur’an dan Hadis disimbolkan pada hewan? Ini penistaan bagi kami sebagai umat Islam,” ujar Sulkarnain kepada media.
FPBI juga turut melaporkan event organizer (EO) pelaksana dan panitia STQH ke pihak kepolisian. Mereka mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum laporan tersebut.
Pemprov Sultra Klarifikasi: Maskot Belum Pernah Diresmikan
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio menegaskan bahwa maskot Anoa berhijab belum pernah dibahas maupun disahkan secara resmi oleh panitia pelaksana.
“Pemprov Sultra belum pernah meresmikan atau meluncurkan maskot apa pun untuk STQH Nasional ke-28. Identitas visual resmi satu-satunya adalah logo STQH Nasional ke-28, yang telah dibahas bersama pemerintah pusat,” jelas Asrun melalui PPID Informasi Sultra, Selasa siang.
Ia menambahkan, STQH Nasional 2025 dijadwalkan berlangsung 9–19 Oktober 2025 di Kota Kendari, dan segala atribut resmi masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Agama.
Pihak EO: Desain Sesuai Kontrak Kerja
Sementara itu, Direktur PT Argo Pesona Indonesia, Galih, selaku pihak EO pemenang tender resmi pengadaan jasa STQH Nasional 2025, menyebut bahwa seluruh proses desain telah dilakukan sesuai kontrak kerja dan panduan teknis dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sultra.
“Sebagai penyedia jasa, kami bekerja berdasarkan kontrak dan arahan dari pihak pemberi kerja. Semua desain, termasuk maskot, dibuat melalui mekanisme persetujuan berjenjang,” ujar Galih, Rabu (8/10/2025).
Galih menambahkan, dalam tradisi MTQ maupun STQH, penggunaan hewan atau tumbuhan endemik daerah sebagai maskot sudah lazim.
“Kalau kita lihat di daerah lain, seperti Jawa Timur, Kalimantan, atau Lampung, maskotnya juga sering berupa hewan endemik. Jadi hal itu sebenarnya sudah menjadi kebiasaan,” katanya.
Catatan
Pelaksanaan STQH Nasional ke-28 Tahun 2025 di Kendari rencananya akan diikuti oleh kafilah dari 38 provinsi di Indonesia. Acara ini menjadi ajang nasional untuk memperdalam pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.(redaksi).