Konawe, Sultra — Pesta minuman keras di lokasi penyulingan nilam berujung berdarah. Seorang pria berinisial AL (39) menebas dua rekannya menggunakan parang di Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Minggu malam (12/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, AL bersama sejumlah rekan sedang menyuling nilam milik warga berinisial LO, sambil menenggak miras sebanyak empat botol.
“Dalam keadaan mabuk, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggangnya dan menebas korban IR dua kali di bagian kepala, lalu menebas GS satu kali di kepala,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Usai mengamuk, AL langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Petugas yang menerima laporan segera menuju TKP di Desa Momea untuk melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Dua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan telah mendapat perawatan intensif di RSUD Konawe. Polisi kini menunggu hasil visum et repertum guna melengkapi berkas penyidikan.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku telah disita dan diamankan di Polres Konawe.
“Langkah awal yang kami lakukan yaitu menerima laporan, olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi,” jelas Taufik.
AL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena kerap memicu tindakan kekerasan,” tegasnya.(redaksi).
