KENDARi, KABENGGA. ID. (4 November 2026). — Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tidak boleh menjadi panggung penegakan hukum yang hanya berani menyentuh pelaksana teknis, tetapi justru berhenti ketika harus menelusuri rantai komando dan kewenangan di balik perkara tersebut.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Kendari mendesak Bareskrim Polri melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki hubungan kewenangan, akses, maupun tanggung jawab pengawasan terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk menelusuri rekam jejak jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Kendari, Alfansyah, menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal bukan persoalan sepele. Apabila benar terdapat penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur hukum, maka persoalan tersebut merupakan tamparan serius terhadap prinsip negara hukum sekaligus ancaman terhadap perlindungan hak privasi warga negara.

“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menjadi pertunjukan untuk mempertontonkan siapa yang dijadikan tersangka, sementara siapa yang memiliki kewenangan, akses, dan tanggung jawab pengawasan justru tidak pernah diperiksa secara terbuka. Bareskrim harus berani membongkar seluruh rantai kewenangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan,” tegas Alfansyah.

Menurutnya, perhatian publik terhadap rekam jejak jabatan Himawan Bayu Aji bukan tanpa alasan. Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara, yang bersangkutan pernah menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak Desember 2023 hingga Mei 2026. Periode tersebut berkaitan dengan rentang waktu dugaan penyadapan yang kini menjadi perhatian publik.

Kondisi ini, kata Alfansyah, patut menjadi bagian dari penelusuran penyidik, terutama untuk memastikan bagaimana struktur pengawasan, pembagian kewenangan, akses terhadap sistem LIMS, serta pertanggungjawaban institusional selama periode tersebut.

“Jabatan bukan sekadar riwayat administratif yang boleh dilewati begitu saja. Ketika sebuah perkara berkaitan dengan sistem yang berada dalam lingkup penegakan hukum, maka seluruh aspek kewenangan dan pengawasannya harus diperiksa. Kami meminta Bareskrim menjelaskan apakah terdapat hubungan kedinasan, akses sistem, atau tanggung jawab pengawasan yang relevan. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan,” lanjutnya.

Alfansyah juga mengingatkan bahwa kesamaan periode jabatan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang relevan.

“Perlu kami tegaskan, LKBHMI tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan Kapolda Sultra terlibat dalam perkara ini. Tetapi, tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng dari proses klarifikasi dan penelusuran hukum. Jika memang tidak terdapat hubungan dengan perkara tersebut, buktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan. Jangan justru alergi terhadap pertanyaan publik,” tandasnya.

Lebih jauh, LKBHMI Cabang Kendari menilai dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 juga harus menjadi perhatian serius penyidik. Apabila dugaan tersebut benar, penyidik perlu mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, serta apa tujuan di balik tindakan tersebut.

Jangan sampai penghapusan data elektronik justru menjadi jalan untuk mengubur fakta dan memutus mata rantai pertanggungjawaban hukum.

Atas dasar itu, LKBHMI Cabang Kendari mendesak:

Bareskrim Polri mengusut tuntas perkara dugaan penyadapan ilegal tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri seluruh rantai komando dan kewenangan.

Bareskrim menelusuri rekam jejak jabatan Himawan Bayu Aji selama menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, khususnya terkait kewenangan, akses, dan pengawasan sistem LIMS.

Mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan, termasuk pihak yang memerintahkan dan melaksanakan tindakan tersebut.

Membuka perkembangan penyidikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

Memastikan tidak ada intervensi, konflik kepentingan, maupun upaya melindungi pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, ataupun kekuasaan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Sebaliknya, siapa pun juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti. Itulah esensi penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Alfansyah.

LKBHMI Cabang Kendari menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum. Sebab, ketika instrumen penegakan hukum justru diduga disalahgunakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas institusi kepolisian, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *