Jakarta – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Status penahanannya resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret namanya.
Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Ia mengungkapkan, pengalihan tersebut dilakukan atas dasar permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak Selasa (17/3/2026).
Permohonan itu kemudian dikabulkan dua hari berselang, tepatnya Kamis (19/3/2026) malam, melalui keputusan penyidik.
“Penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK memilih tidak membuka alasan spesifik di balik permohonan keluarga tersebut—menyisakan ruang tanya di tengah publik.
Dasar Hukum dan Status Sementara
KPK menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar. Pengalihan penahanan merujuk pada ketentuan KUHAP yang mengatur tiga jenis penahanan: rutan, rumah, dan kota—yang dapat dialihkan sesuai kebutuhan penyidikan.
Budi menekankan, keputusan tersebut telah melalui proses telaah hukum dan administratif secara menyeluruh.
Namun yang tak kalah penting, status tahanan rumah ini bersifat sementara.
“Kami pastikan seluruh proses sesuai ketentuan. Pengawasan melekat tetap dilakukan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Artinya, meski tidak lagi berada di balik jeruji, pergerakan Yaqut tetap berada dalam kendali aparat penegak hukum.
Misteri ‘Hilangnya’ Yaqut dari Rutan
Sebelum pernyataan resmi KPK mencuat, kabar soal tidak terlihatnya Yaqut di dalam rutan sudah lebih dulu beredar—bahkan memantik spekulasi di kalangan sesama tahanan.
Hal ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, usai membesuk suaminya pada momen Idul Fitri.
Menurut Silvia, Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis malam—waktu yang dinilai janggal karena bertepatan dengan malam takbiran.
“Katanya ada pemeriksaan, tapi waktunya tidak lazim. Sampai sekarang belum kembali,” ungkapnya.
Ketiadaan Yaqut semakin menjadi sorotan saat ia tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah bersama tahanan lain. Informasi ini dengan cepat menyebar di dalam rutan, memicu tanda tanya hingga kecurigaan.
Bahkan, menurut cerita yang beredar, alasan “pemeriksaan” dianggap tidak masuk akal oleh sebagian penghuni rutan, mengingat momentum hari besar keagamaan yang biasanya minim aktivitas pemeriksaan.
Sorotan Publik dan Ujian Transparansi
Perpaduan antara pengalihan penahanan yang minim penjelasan dan kemunculan kabar simpang siur dari dalam rutan membuat kasus ini tak sekadar soal hukum—tetapi juga soal transparansi.
Publik kini menyoroti konsistensi penegakan hukum, terutama dalam kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
KPK sendiri berada dalam posisi krusial untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar
Seperti diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak 12 Maret 2026 dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar—angka yang menjadikan kasus ini salah satu sorotan utama dalam penegakan hukum sektor keagamaan.
Kini, meski status penahanannya berubah, perkara yang menjerat Yaqut masih terus bergulir.
Sorotan publik belum akan mereda—justru semakin tajam, menunggu bagaimana akhir dari kasus besar yang menyeret mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.**
