KENDARI, KABENGGA.ID. – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Luki Julianto, membeberkan kemudahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini bisa dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi JMO Mobile, tanpa perlu datang ke kantor.

Peserta cukup mengunduh aplikasi, mendaftar, lalu masuk menggunakan nomor kepesertaan. Setelah itu, saldo JHT dapat langsung dicek sebagai acuan sebelum mengajukan klaim.

“Jika belum punya akun, silakan daftar di aplikasi JMO. Semua proses sudah terintegrasi,” ujar Luki.

Pengajuan klaim dilakukan melalui menu pengkinian data. Peserta diwajibkan melengkapi data diri, termasuk verifikasi biometrik berupa foto wajah dan pengisian nomor rekening aktif atas nama sendiri. Dana klaim nantinya langsung ditransfer ke rekening tersebut.

Namun, ada satu syarat krusial: status kepesertaan harus nonaktif. Klaim baru bisa diajukan setelah satu bulan sejak peserta berhenti bekerja.

“Kalau nonaktif per 1 April, klaim baru bisa masuk 1 Mei. Ini yang sering luput diperhatikan,” tegasnya.

Luki juga mengingatkan, status nonaktif sepenuhnya bergantung pada laporan perusahaan. Jika belum dilaporkan, sistem akan tetap mencatat peserta sebagai aktif, sehingga klaim tidak bisa diproses.

Sebaliknya, jika peserta kembali bekerja dan didaftarkan ulang, saldo JHT sebelumnya otomatis digabung dan tidak dapat dicairkan.

Tanpa Paklaring, Klaim Tetap Jalan

Dalam kondisi tertentu, peserta yang bermasalah dengan perusahaan—misalnya tidak memiliki surat keterangan kerja (paklaring)—tetap memiliki peluang untuk mencairkan JHT.

“Selama bisa membuktikan bahwa pernah bekerja, klaim tetap bisa diproses,” jelas Luki.

Bukti tersebut bisa berupa ID card, slip gaji, foto saat bekerja, hingga seragam. Intinya, ada validasi bahwa peserta действительно memiliki riwayat kerja di perusahaan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk tetap memproses hak peserta selama identitas dan riwayat kerja dapat dibuktikan secara sah.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur jasa pencairan dana ilegal. Seluruh layanan resmi hanya dapat diakses melalui aplikasi JMO atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *