KENDARI,KABENGGA.ID. (28 Juni 2026) – Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan belakangan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Bukan tanpa alasan: banyak izin yang diterbitkan terbukti tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melanggar tata ruang wilayah, serta mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan hak masyarakat sekitar.

ketidakpastian hukum diperparah dengan seringnya perubahan aturan teknis: dari masa berlaku RKAB yang semula diatur hingga 3 tahun, kembali diubah menjadi tahunan melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 — sebuah kebijakan yang dinilai tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Pihak Kementerian ESDM beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan izin, mengendalikan pasokan komoditas agar harga tetap stabil, serta menjamin penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, niat tersebut terasa jauh dari kenyataan.

Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2021–2024, terjadi maladministrasi yang bersifat sistemik dalam penerbitan RKAB. Sementara itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sedikitnya 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi tanpa memiliki RKAB yang sah dan memenuhi syarat.

Lebih jauh, Lembaga Swadaya Masyarakat dan perwakilan masyarakat di berbagai daerah termasuk Sulawesi Tenggara melaporkan bahwa banyak RKAB disetujui tanpa verifikasi ketat: tidak memeriksa kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak memastikan ketersediaan jaminan reklamasi, serta mengabaikan izin lingkungan yang berlaku. Akibatnya, kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, dan sengketa lahan dengan warga semakin meluas.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan benturan kepentingan yang tidak seimbang. Tekanan untuk mengejar target investasi dan penerimaan negara sering kali mengesampingkan prinsip kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Ditambah lagi dengan keterbatasan jumlah petugas pengawas lapangan, sehingga pelanggaran batas wilayah tambang dan volume produksi sulit dikendalikan.

Aktivis lingkungan Fatahillah, S.H., M.H. Ketua Badan Pengurus Forum Alam Nusaantara (FAN) mendesak agar pemerintah segera memperbaiki tata kelola izin pertambangan. “Jangan sampai percepatan izin justru menjadi jalan pintas untuk merusak lingkungan dan merugikan kehidupan generasi mendatang, sehingga diperlukan peninjauan bukan hanya di atas meja tapi juga butuh peninjauan lapangan secara langsung, agar terjadi keselarasan antara data perusahaan dan kondisi lapangan” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada langkah tegas dari Kementerian ESDM untuk mencabut RKAB yang terbukti melanggar aturan maupun mempertanggungjawabkan proses penerbitannya.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *