JAKARTA — Bayang-bayang korupsi kembali menodai kursi Gubernur Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam operasi senyap di Riau, Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut sejumlah uang tunai turut diamankan dalam operasi itu.
“Tim akan membawa para pihak ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.

Operasi senyap itu berlangsung di beberapa titik di Provinsi Riau pada Senin siang. Total 10 orang diamankan, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Meski belum mengungkap detail perkara, dugaan kuat menyebut penangkapan berkaitan dengan praktik suap dalam pengelolaan proyek daerah.

Kutukan Korupsi di Kursi Gubernur Riau

Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang Gubernur Riau yang berakhir di tangan penegak hukum. Provinsi yang kaya sumber daya alam ini seolah tak lepas dari kutukan korupsi.

  1. Saleh Djasit (1998–2003)
    Menakhodai Riau di masa transisi politik nasional, Saleh Djasit dikenal sebagai birokrat berpengalaman. Namun, proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran menjadi batu sandungan kariernya.
    Pada 2007, ia divonis dua tahun penjara karena mark-up anggaran pengadaan. Ia tetap bersikeras tidak berniat melakukan korupsi, namun hukum berkata lain.
  2. Rusli Zainal (2003–2013)
    Gubernur dua periode ini sempat dielu-elukan atas keberhasilan Riau menjadi tuan rumah PON XVIII. Namun pamornya runtuh setelah KPK menjeratnya dalam dua kasus besar: suap izin kehutanan dan korupsi pembangunan venue PON.
    Tahun 2014, Rusli dijatuhi 14 tahun penjara. Hak politiknya dicabut — menandai jatuhnya salah satu bintang muda Golkar kala itu.
  3. Annas Maamun (2014)
    Baru beberapa bulan menjabat, Annas Maamun digelandang KPK dalam OTT. Ia terbukti menerima suap untuk memuluskan alih fungsi lahan perkebunan sawit.
    Divonis enam tahun penjara, Annas sempat mendapat grasi, namun kembali terjerat kasus lain. Nama Annas menjadi simbol kegagalan moral pejabat senior Riau.
  4. Syamsuar (2019–2024)
    Mantan Bupati Siak dua periode ini datang dengan janji reformasi dan pemerintahan bersih. Namun 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur Riau sebagai tersangka — kali ini terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR perusahaan sawit.
    Syamsuar membantah keras menerima uang haram, namun kasusnya masih berproses di pengadilan.

Satu Provinsi, Empat Gubernur, Satu Pola

Dalam dua dekade terakhir, Riau mencatat rekor kelam: empat gubernur tersangkut korupsi, satu di antaranya kini ditangkap kembali oleh KPK.

Fenomena ini menjadi ironi di tengah kekayaan Riau sebagai penghasil minyak, gas, dan sawit. Di balik limpahan sumber daya, praktik rente dan jual-beli kebijakan tampak belum berakhir.

Jika Abdul Wahid benar terbukti bersalah, maka sejarah korupsi di Riau akan mencatat satu bab baru — bab yang tampaknya tak kunjung ditutup./AL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *