KENDARI ,KABENGGA.ID.(19 September 2026). — Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak berhenti pada penetapan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, meminta penyidik membuka lebih jauh mata rantai perkara tersebut, terutama untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik penerbitan dan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga mereka yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang kini tengah diusut.

Menurut Wiwin, perkara tersebut tidak semestinya dilihat sebatas siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp233 miliar, penyidikan dinilai perlu diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: ke mana aliran uang bergerak dan siapa saja yang memperoleh manfaat dari rangkaian kegiatan tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada sembilan orang. Kami meminta Kejati Sultra mengusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati hasil dari perkara ini,” tegas Wiwin.

Jejak RKAB dan 480 Ribu Ton Ore

Perkara PT AMIN berkembang setelah penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka tambahan pada 19 September 2025, yakni RM, pihak swasta yang disebut sebagai perantara pengurusan RKAB PT AMIN, dan AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Sultra.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka ketika itu menjadi sembilan orang.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Sultra, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen RKAB 2023 yang digunakan seolah-olah PT AMIN telah melakukan aktivitas pertambangan pada 2022.

Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar persetujuan kuota RKAB 2023.

Persoalan tidak berhenti pada dokumen.

Kuota tersebut, menurut penyidik, kemudian digunakan untuk aktivitas pengangkutan ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif.

Material tersebut disebut diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR), dengan total penjualan yang disebut mencapai sekitar 480 ribu ton.

Rangkaian inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara: mulai dari dugaan penggunaan dokumen RKAB, persetujuan kuota, asal-usul ore, proses pengangkutan, hingga transaksi penjualan.

Kerugian Rp233 Miliar, Pemulihan Baru Sekitar Rp58 Miliar

Berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Sultra, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp233 miliar.

Bagi GERAK Sultra, besarnya angka tersebut menjadi alasan kuat agar penyidik tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Wiwin menilai, masih adanya selisih besar antara kerugian negara dan nilai yang berhasil dipulihkan harus menjadi perhatian dalam pengembangan penyidikan.

“Kalau kerugian negara mencapai ratusan miliar, maka harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai hanya pelaku yang berada di permukaan yang diproses, sementara pihak lain yang diduga menikmati aliran uang justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Masuk Jilid III, Kejati Klaim Penyidikan Masih Dikembangkan

Desakan GERAK Sultra tersebut beririsan dengan langkah Kejati Sultra yang menyatakan perkara PT AMIN masih terus dikembangkan.

Pada Juni 2026, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyatakan penyidikan perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana.

Kejati Sultra menyebut perkara tersebut telah memasuki pengembangan atau jilid III.

Dari dugaan kerugian negara sekitar Rp233 miliar, Kejati menyatakan pemulihan yang berhasil dilakukan dari sembilan terpidana baru sekitar Rp58 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp170 miliar lebih yang menurut Kejati perlu dikejar dan dipulihkan.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Bagi GERAK Sultra, langkah tersebut perlu diarahkan untuk membongkar seluruh rantai perkara secara utuh.

Bukan hanya soal siapa yang membuat atau menggunakan dokumen, tetapi juga bagaimana kuota RKAB diperoleh, dari mana ore berasal, siapa yang mengangkut, siapa yang melakukan transaksi, ke mana hasil penjualan mengalir, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan.

GERAK: Bongkar Rantai, Bukan Sekadar Permukaan

Wiwin menegaskan GERAK Sultra mendukung langkah Kejati Sultra sepanjang pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

Menurutnya, publik membutuhkan kejelasan mengenai keseluruhan konstruksi perkara, terutama karena kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami mendukung Kejati Sultra mengembangkan perkara ini. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada pengembangan jilid III perkara PT AMIN: apakah penyidikan akan mampu mengurai seluruh rantai dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, atau kembali berhenti pada aktor-aktor yang telah lebih dahulu diproses.

Catatan redaksi: seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Para pihak yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.Tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan koreksi(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *