KENDARI,KABENGGA.ID.(8 November 2026). – Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo (DPM FHIL UHO) sukses menyelenggarakan Dialog Publik di Aula FHIL UHO, Sabtu, 7 November 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Mengurai Krisis Karhutla, Menggugat Kerusakan Ekologis, dan Menakar Tanggung Jawab Negara atas Perlindungan Lingkungan Hidup.”

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Dekan I Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan UHO, Niken Pujirahayu, S.Hut., M.P., Ph.D. Dialog publik ini menghadirkan dua narasumber, yakni La Ode Umar Bonte, S.H., M.H., Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara sekaligus Wakil Ketua Komite II DPD RI, serta Fitra Wahyuni, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana, Damar Agung, menegaskan bahwa dialog publik ini lahir dari keresahan atas berbagai persoalan ekologis yang hingga kini belum mendapatkan penanganan konkret dan terukur, khususnya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup dijawab dengan pernyataan dan komitmen pemerintah. Dibutuhkan langkah nyata, strategi mitigasi yang terukur, penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.

“Forum ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kami ingin menjadikan diskusi ini sebagai vitamin sekaligus kritik konstruktif bagi pemerintah. Kami berharap seluruh rekomendasi dan keresahan yang disampaikan dalam forum ini dapat dibawa oleh Bapak La Ode Umar Bonte ke forum-forum resmi DPD RI dan menjadi bahan pertimbangan dalam mendorong tindakan konkret pemerintah,” tegas Damar Agung.

Sementara itu, Ketua DPM FHIL UHO, Asran Fatir, menyampaikan bahwa dialog publik ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan mahasiswa dalam menghadirkan ruang diskursus kritis untuk membedah arah perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menegaskan bahwa persoalan ekologis bukan sekadar isu sektoral, melainkan persoalan nasional yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat, terutama kelompok masyarakat di akar rumput yang paling rentan menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Dalam pemaparan materinya, Fitra Wahyuni menguraikan sejumlah temuan riset dan hasil observasi lapangan WALHI Sulawesi Tenggara dengan menyoroti dua wilayah utama, yakni kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Morosi yang berkaitan dengan aktivitas industri PT VDNI dan PT OSS, serta kawasan Pulau Kabaena.

Ia memaparkan bagaimana buruknya tata kelola sumber daya alam dan aktivitas industri yang tidak memperhatikan keberlanjutan ekologis berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta terancamnya keanekaragaman hayati. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Di sisi lain, La Ode Umar Bonte menyampaikan pandangannya bahwa pemerintah saat ini terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas eksploitasi. Ia juga menyoroti persoalan karhutla yang menurutnya tidak terlepas dari adanya dugaan praktik mafia dan korporasi nakal yang berupaya menguasai serta mengeruk kekayaan sumber daya alam tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara.

Perbedaan perspektif antara narasumber menjadi bagian penting dalam diskusi. Forum ini tidak hanya menghadirkan pertukaran gagasan, tetapi juga membuka ruang bagi peserta untuk menguji kebijakan, mempertanyakan tanggung jawab negara, serta mendorong penyelesaian persoalan ekologis secara konkret.

Diskusi berlangsung dinamis melalui interaksi antara peserta dan narasumber. Pada akhir kegiatan, forum menghasilkan dua poin rekomendasi dan tuntutan yang akan ditindak lanjuti oleh La Ode Umar Bonte untuk disampaikan dalam forum resmi DPD RI sebagai dorongan agar pemerintah mengambil langkah nyata.

DUA POIN REKOMENDASI DAN TUNTUTAN HASIL DIALOG PUBLIK:

Menolak segala bentuk alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk kepentingan aktivitas industri. Lahan yang terdampak karhutla wajib dipulihkan melalui upaya rehabilitasi dan reboisasi guna mengembalikan fungsi ekologis kawasan serta mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Mendesak pencabutan izin perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan serta penyitaan aset sesuai ketentuan hukum untuk kepentingan pemulihan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu agar tidak ada korporasi yang kebal terhadap hukum ketika menyebabkan kerusakan lingkungan.

Melalui dialog publik ini, Asran Fatir Ketua, DPM FHIL UHO menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada retorika politik dan janji pembangunan. Negara harus hadir melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan ekologis, penegakan hukum lingkungan, pemulihan kawasan rusak, serta perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Pembangunan tidak boleh dibayar dengan kehancuran lingkungan, dan investasi tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai korban. Sebab, ketika ekosistem rusak, masyarakatlah yang pertama kali menanggung akibatnya.

Asran Fatir berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini tidak berhenti sebagai catatan diskusi, melainkan menjadi agenda perjuangan bersama dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan negara demi terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *