Kendari – Kabengga. id ll Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengeluarkan peringatan keras soal praktik pungutan liar (pungli) di lapangan parkir. Masyarakat diimbau tidak melayani, bahkan berhak menolak bila ada juru parkir meminta bayaran di atas tarif resmi.

“Kalau ada permintaan di atas tarif tersebut, saya anggap pungli. Jangan dilayani, bahkan boleh ditolak,” tegas Paminuddin, Plt Kepala Dishub Kendari, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala DLHK Kendari.

Saat ini, tercatat ada 90 titik potensi parkir tepi jalan di Kendari. Dari jumlah itu, 65 titik aktif beroperasi, sementara sisanya masih belum difungsikan. Salah satu lokasi resmi terpadat adalah kawasan Eks MTQ Kendari, di mana hampir seluruh poros jalan masuk dalam titik parkir legal Dishub.

Untuk membedakan juru parkir resmi dan liar, Dishub menetapkan aturan ketat. Petugas resmi wajib mengenakan rompi khusus, ID card, dan memberikan karcis parkir. Bila tidak, masyarakat dipersilakan menganggapnya sebagai juru parkir ilegal.
“Kalau tidak pakai atribut lengkap, jangan bayar,” tandas Paminuddin.

Dishub menekankan, warga juga berhak menolak jika dipaksa membayar tarif di luar aturan. Setiap bentuk pemaksaan bisa segera dilaporkan ke aparat.

Tak berhenti di situ, mulai Oktober 2025 Dishub akan meluncurkan sistem parkir digital berbasis QRIS. Mekanisme ini diharapkan membuat pembayaran lebih transparan dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Penertiban parkir liar ini dinilai penting bukan hanya untuk menata arus lalu lintas, tetapi juga menutup celah pungli yang selama ini merugikan daerah.

Rahman Sahma, warga Kendari, menyambut baik langkah Dishub. “Saya setuju parkir liar ditertibkan. Yang penting Dishub konsisten menegakkan aturan, supaya pelayanan publik lebih baik,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Dishub berharap masyarakat makin sadar hak dan kewajibannya. Pemerintah daerah pun bisa menjaga ketertiban kota sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi di ibu kota Sulawesi Tenggara.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *