MUNA, SULAWESI TENGGARA — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut belum menemukan titik terang itu kembali akan dibawa ke ruang publik melalui aksi demonstrasi yang menyasar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sultra.

Ketua LSM Pribumi, Ansar A, mempertanyakan lambannya penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aspirasi melalui aksi, tetapi hingga kini masih menunggu kepastian mengenai sejauh mana dugaan perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum.

Bagi Ansar, berulangnya aksi bukan semata-mata untuk membangun tekanan publik. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni tuntutan agar aparat memberikan kepastian hukum dan transparansi atas laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Tapi-Tapi.

“Sudah berkali-kali masyarakat menyampaikan persoalan ini melalui aksi. Jangan sampai setiap demonstrasi hanya berakhir dengan janji tanpa kepastian. Kalau bukti sudah cukup, proses sesuai hukum. Kalau belum, buka kepada publik apa yang masih menjadi hambatan dalam penanganannya,” tegas Ansar.

Sorotan LSM Pribumi juga mengarah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Ansar menilai perlu ada evaluasi terhadap jajaran yang menangani informasi atau laporan tersebut, termasuk Kasi Intel Kejari Muna, apabila memang terdapat persoalan dalam kecepatan dan kejelasan penanganannya.

Ia juga meminta Kepala Kejari Muna memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan kepada masyarakat.

Menurut Ansar, tuntutan evaluasi bukan berarti pihak yang disorot telah terbukti melakukan pelanggaran. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan kewenangan serta prosedur hukum.

“Kalau memang ada kendala dalam penanganannya, masyarakat perlu tahu apa kendalanya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Lebih jauh, LSM Pribumi meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa satu pihak apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi.

Seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban dana diminta ditelusuri berdasarkan bukti.

“Jangan hanya berhenti di bawah. Kalau memang ada pihak lain yang diduga terlibat, telusuri sampai ke atas. Bukan hanya kepala desa yang menjadi perhatian. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangannya,” kata Ansar.

Massa juga mendesak dilakukan penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban, verifikasi kegiatan di lapangan, pemeriksaan aliran dana serta penghitungan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Desakan turut diarahkan kepada Kejati Sultra dan Polda Sultra agar mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Bagi LSM Pribumi, persoalan ini kini bukan hanya soal dugaan penggunaan Dana Desa, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti atau justru tidak terbukti.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, LSM Pribumi meminta aparat memberikan penjelasan secara proporsional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Intinya sederhana. Kalau bukti cukup, silakan proses sesuai hukum. Kalau belum cukup, sampaikan apa yang masih kurang. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu dalam ketidakjelasan,” pungkas Ansar.

LSM Pribumi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan kembali menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum hingga terdapat kejelasan mengenai progres dan status penanganan dugaan Dana Desa Tapi-Tapi.

Hingga berita ini disusun, Kejari Muna, Kasi Intel Kejari Muna, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai sorotan yang disampaikan LSM Pribumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *