Baubau – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau masih menunggu regulasi teknis pemerintah pusat terkait rencana pengalihan status kepegawaian guru dari ASN daerah menjadi ASN pusat.

Plt. Kepala BKPSDM Kota Baubau, La Ode Abdul Rachman mengatakan, DPR RI dan pemerintah pusat telah menyepakati rencana pengalihan tersebut.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian regulasi, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan pembahasan anggaran.

“Sejauh yang kami dengar pengalihan status tersebut akan dilakukan secara bertahap sejak 2027 sampai dengan 2030. Dimulai dari guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga guru PNS daerah,” jelasnya.

Sambil menunggu kepastian kebijakan tersebut, BKPSDM Baubau memprioritaskan keberlanjutan masa kerja guru PPPK. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan dan edaran pemerintah terkait perpanjangan hubungan kerja PPPK.

La Ode Abdul Rahman mengungkapkan, terdapat 411 PPPK penuh waktu yang diangkat pada 2022, 2023, dan 2025. Sementara itu, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 159 orang.

Khusus masa kerja yang berakhir pada 2026, BKPSDM telah memperpanjang kontrak 406 PPPK. Adapun PPPK paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2026 masih dalam proses evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan pimpinan daerah.

“Perpanjangan masa kerja tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya surat edaran Mendagri terkait keberlanjutan masa kerja PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kecuali bagi yang meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, atau pemberhentian akibat hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

BKPSDM Baubau juga mengimbau para guru agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Guru diminta mengakses kanal resmi pemerintah, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian PAN-RB.

“Bagi para guru diharap tetap tenang dan tidak salah memahami informasi mengenai rencana pengalihan status tersebut.

Kepastian kebijakan akan disampaikan setelah pemerintah pusat menetapkan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaannya,” imbuhnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *