Kendari – Sentra Advokasi Rakyat (SAR) Sulawesi Tenggara mempertanyakan lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019–2021 yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ketua SAR Sultra, Daud, menyatakan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan pemberitaan media Satulis, dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau TA 2019–2021 telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint Lidik/143.a/V/2022. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sudah lebih dari empat tahun sejak perkara ini mulai ditangani. Publik tentu mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikannya. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum,” ujar Daud.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019–2021 yang mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, dan kawasan Labalawa.

Dalam penanganan perkara tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang, indikasi mark-up harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Menurut Daud, apabila proses penyelidikan berlangsung terlalu lama tanpa adanya penjelasan kepada publik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun penyelidikan. Namun kami meminta Polda Sultra memberikan informasi mengenai perkembangan perkara ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Daud juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status hukum mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Baubau yang namanya dikaitkan dalam penanganan perkara tersebut dan saat ini diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Baubau.

“Jika memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga perlu diumumkan secara terbuka agar tidak ada lagi spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, SAR Sultra memastikan akan mengirimkan surat resmi sekaligus melakukan audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami akan mendatangi Polda Sultra untuk meminta penjelasan secara resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau TA 2019–2021. Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum, transparansi, dan penegakan hukum yang profesional tanpa pandang bulu,” ujar Daud.

SAR Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses penyelidikan yang berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu pun harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Itulah esensi kepastian hukum dalam negara hukum,” pungkas Daud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *