Kendari, 16 Juli 2026– Forum Pemuda Nasionalis Sulawesi Tenggara (FPN Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen yang diduga terjadi di lingkungan FIFGROUP.
Dalam aksi tersebut mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan hak-hak konsumen, maka pemerintah melalui instansi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang wajib hadir untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam aksi tersebut, Forum Pemuda Nasionalis Sultra mengangkat tiga persoalan utama, yakni dugaan eksploitasi jam kerja karyawan melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, serta dugaan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Menurut Riski, dugaan eksploitasi jam kerja merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kebijakan internal perusahaan semata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pekerja memiliki hak atas waktu kerja, waktu istirahat, dan upah lembur sesuai ketentuan. Apabila pekerja dipaksa bekerja melebihi batas waktu kerja tanpa pemenuhan hak-haknya, maka hal tersebut berpotensi melanggar norma ketenagakerjaan.
“Kami meminta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hanya menunggu laporan masuk, tetapi proaktif menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai dugaan pelanggaran hak pekerja terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari negara,” tegas Riski.
Selain itu, FPN Sultra juga menyoroti dugaan PHK yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum. Menurut Riski, hubungan kerja merupakan hubungan hukum yang tidak dapat diputus secara sepihak tanpa dasar yang sah serta tanpa pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Kami meminta Disnaker mengusut secara menyeluruh dugaan PHK yang tidak sesuai prosedur. Tidak boleh ada pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pekerja,” lanjut Riski.
Di sektor jasa pembiayaan, FPN Sultra juga menyoroti dugaan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia secara tidak prosedural. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Kami meminta Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan pembiayaan, termasuk FIFGROUP. Jangan sampai praktik penarikan kendaraan yang diduga bertentangan dengan hukum menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Perlindungan terhadap konsumen adalah kewajiban negara dan regulator,” ujar Riski.
FPN Sultra menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan desakan kepada pemerintah agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.kepatuhan terhadap hukum harus menjadi standar bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, Koordinator Massa, Riski, menyampaikan bahwa Forum Pemuda Nasionalis Sulawesi Tenggara akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, manajemen FIFGROUP Central Kendari, serta manajemen FIFGROUP Cabang Kendari.
Menurut Riski, RDP diperlukan agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka di hadapan lembaga perwakilan rakyat sehingga persoalan ini memperoleh penyelesaian yang objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.
Kami akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari sebagai forum resmi untuk membahas persoalan ini secara terbuka. Kami ingin seluruh pihak hadir dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta fakta, bukan saling melempar tanggung jawab. DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan hak-hak pekerja dan hak-hak konsumen benar-benar dilindungi.
Riski menegaskan bahwa perjuangan Forum Pemuda Nasionalis Sultra tidak akan berhenti pada aksi unjuk rasa hari ini. Organisasi akan terus mengawal seluruh proses melalui jalur konstitusional hingga terdapat kepastian hukum dan langkah nyata dari seluruh pihak yang berwenang.
Kami datang bukan untuk mencari sensasi ataupun menciptakan konflik. Kami datang untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja dan hak-hak konsumen. Jika dugaan tersebut tidak benar, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Namun apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Forum Pemuda Nasionalis Sultra akan terus mengawal persoalan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Riski Koordinator Massa, Riski
