KENDARI, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima pelimpahan berkas perkara Kepala Desa (Kades) Laonti, Konawe Selatan, Surdin SH, dari penyidik Polda Sultra. Berkas ini sebelumnya sempat dikembalikan (P19) karena dinilai belum lengkap pada tahap I.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, mengonfirmasi bahwa tim jaksa saat ini tengah meneliti perbaikan berkas yang diserahkan kembali oleh penyidik. “Benar, berkas perkara Kades Laonti sudah dikembalikan ke kita. Saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian kembali,” jelas Rahman pada Rabu (28/8/2025).
Rahman menegaskan bahwa jika penelitian menemukan berkas telah memenuhi unsur formil dan materil, maka statusnya akan dinyatakan lengkap atau P21, dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan Surdin SH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan penetapan tersangka tersebut, yang tertuang dalam SP2HP Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tanggal 25 Juli 2025. Kasus ini berawal dari laporan polisi saudari Risdayanti, Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025.
