Kendari – Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Prof. H. Andi Khaeruni R, mengatakan setelah pengangkatan P3K tahap pertama dan kedua selesai dan telah dilantik semua yang jumlahnya kurang lebih 5000 orang

Setelah itu keluar perintah melalui surat edaran Keme terian PANRB dan BKN bahwa pengusulan P3K paruh waktu yang belum terkafer di tahap kesatu dan tahap kedua

“Itukan di dalam surat edaran tersebut ada namanya prioritas pertama dan prioritas kedua,” kata Khaeruni kepada wartawan, Kamis (12/2).

Prioritas pertama itu adalah honorer yang terdata di sistim BKN sedangkan prioritas kedua adalah honorer yang tidak terdata di sistim BKN tetapi terdata di BKD masing – masing OPD dengan syarat telah mengabdi sebagai selama dua tahun berturut turut aktif yang dibuktikan dengan surat transfer penerimaan, adanya surat pernyataan sebagai honorer yang disaksikan kepala OPD, adanya absensi kehadiran selama dua tahun,
Dikatakan dari surat edaran tersebut tentu kami melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini ke sekda, kemudian sekda menyampaikam permintaan ke seluruh OPD agar mengusulkan pegawai honorer yang terdata, baik itu yang terdata di BKN maupun di OPD masing – masing untuk mengusulkan honorer sebagai P3K paruh waktu masuklah datanya ke BKD,” urainya.

Lebih lanjut diterangkan setelah masuk di BKD pihaknya menelpon masing – masing OPD apakah betul honorer yang diusulkan adalah benar bahwa ini adalah tenaga honorer telah mengabdi selama dua tahun yang dibuktinya absen dan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

” Semua kepala OPD yang saya telpon mengatakan betul dan itu dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat bersangkutan yang diketahui oleh OPDnya masing – masing

Selanjutnya mereka yang sudah terdata di BKN selanjutnya melakukan pendaftaran secara online ke myASN pengadaan yakni sistimnya BKN mereka memasukan lamarannya sekaligus menentukan dimana OPD yang dituju dengan melampirkan persyaratan – persyaratan yang diminta sebagai salah satu syarat administrasi salah satunya SK honorer minimal dua tahun.

“Kalau begitu berarti SK pengangkatan honorer yang dibuatkan di tahun 2022 pokoknya minimal dua tahun, kemudian kami melakukan verifikasi dan validasi melalui online, dari lebih 3000 lebih yang masuk usulan ke BKD Sultra kita verifikasi yang dinyatakan memenuhi syarat 2635 orang itulah yang dinyatakan lulus P3K paruh waktu.

“Itulah yang disuruh melengkapi persyaratan adminitrasi seperti kelakuan baik, bukti sehat, mengisi daftar riwayat hidup.” Didaftar riwayat hidup pasti tertera pernah honorer yang disaksikam kepala OPD masing -masing termasuk surat pernyataan dari masing – masing honorer yang disaksikan kepala OPD yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Ada 35 honorer yang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan satu orang meninggal sehinggah total honorer P3K paruh waktu yang lulus berjumlah 2.605 orang,” jelasnya.

Ditanya soal kisruh honorer P3K Dinas Perhubungan yang diduga ada honorer siluman, Khaeruni menandaskan kalau itu bukan dimasanya.

” itu dimasa kadis sebelum saya,” tukasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *