KENDARIKABENGGA.ID.(29 Oktober 2026). — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) mendesak Polda Sulawesi Tenggara memeriksa supervisor PT Lajali Edo Jaya (LEJ) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan intimidasi terhadap seorang karyawan yang ditempatkan di unit kerja Indogrosir Kendari.

Desakan ini menyusul pengaduan karyawan yang mengaku kehilangan pekerjaannya setelah tidak masuk kerja karena sakit. Berdasarkan kronologi yang beredar, karyawan tersebut telah menginformasikan kondisinya kepada supervisor. Namun, alih-alih memperoleh pertimbangan, ia justru diduga diminta tidak masuk kerja lagi dan diancam akan dituntut melalui Dinas Ketenagakerjaan apabila tetap tidak hadir. Saat kembali ke lokasi kerja, ia mengaku diberi tahu bahwa posisinya telah digantikan orang lain dan diminta mengembalikan seragam kerja.

Menteri Advokasi & Pergerakan BEM FH UHO, Rimba menilai tindakan PT LEJ bukan merupakan persoalan administratif biasa, melainkan sebuah pelanggaran hukum terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pasal 151 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur kewajiban mengupayakan agar PHK tidak terjadi, pemberitahuan mengenai maksud dan alasan PHK, serta penyelesaian melalui perundingan bipartit apabila pekerja menolak PHK. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial,” ucap Rimba.

Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan Pengusaha menyampaikan pemberitahuan PHK secara sah dan patut, sedangkan perselisihan mengenai PHK harus terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Karena itu, penggantian posisi karyawan atau penyampaian larangan bekerja melalui pesan WhatsApp perlu diperiksa secara komprehensif oleh Aparat Penegak Hukum.

“PT LEJ jangan bermain-main dengan permasalahan hukum yang sudah mereka perbuat. Bagaimanapun juga, oknum Supervisor yang melakukan tindakan pemecatan sepihak dan intimidasi harus dipanggil, diperiksa, dan ditangkap oleh APH sebagai bentuk peringatan dan efek jera agar hal yang sama tidak terulang kembali. Meskipun secara kelembagaan kami menduga, hal yang sama bisa saja terjadi pada beberapa pekerja lainnya,” tegas Rimba.

Persoalan ketidakhadiran karena sakit juga perlu dinilai secara cermat. Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Namun, penerapan ketentuan ini perlu mempertimbangkan bukti kondisi kesehatan, keterangan dokter, pemberitahuan kepada atasan, dan ketentuan kerja yang berlaku. Dengan demikian, alasan sakit tidak dapat serta-merta diabaikan tanpa pemeriksaan fakta yang utuh.

Atas dasar itu, BEM FH UHO mendesak Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan dan memeriksa pihak PT LEJ secara objektif. “Untuk mencegah terjadinya hal yang sama pada pekerja lain, kami mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum Supervisor dan Manager PT LEJ,” tutupnya.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *