Jakarta – Kabengga.id ll Belakangan, perhatian publik tengah tertuju pada aturan baru yang mengatur penampilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Surat Edaran (SE) terbaru mengenai pakaian dinas lengkap yang akan mulai berlaku pada awal Oktober 2025.

Surat Edaran BKN nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025 menegaskan dua poin utama:

  1. Penyesuaian jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diperpanjang hingga 30 September 2025.
  2. Penegasan mengenai ketentuan pakaian dinas yang wajib dipatuhi seluruh PPPK paruh waktu.

Merujuk Aturan MenPAN-RB

Kebijakan baru ini sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sistem kerja mereka berbasis perjalanan dan tidak penuh waktu seperti ASN reguler.

Artinya, meski bekerja dengan skema waktu terbatas, PPPK paruh waktu tetap diwajibkan menjaga disiplin, profesionalitas, serta citra ASN, salah satunya lewat keseragaman pakaian dinas.

Sorotan Publik

Keluarnya SE BKN ini menimbulkan beragam respons dari kalangan PPPK. Sebagian menilai aturan ini penting untuk menegaskan identitas dan kedisiplinan ASN, sementara ada pula yang menilai beban tambahan ini justru memberatkan pegawai paruh waktu.

Pemerintah berharap, aturan pakaian dinas ini dapat memperkuat etos kerja dan wibawa PPPK di lapangan, sekaligus menutup celah perbedaan perlakuan antara ASN reguler dan ASN paruh waktu.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *